SAMOSIR.WAHANANEWS.CO - Medan, Dalam rangka memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, Selasa (18/11/2025) Pemerintah Kabupaten Samosir turut hadir serta mendukung akan penerapan hukum pidana kerja sosial sebagai bentuk inovasi dalam sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.
Dukungan dan Komitmen tersebut ditegaskan melalui kehadiran Bupati Samosir Vandiko T Gultom dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu, Medan, Rabu (19/11/2025).
Baca Juga:
Bupati Samosir bersama FORKOPIMDA lakukan Monitoring Keamanan Perayaan Malam Natal
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar, serta para Bupati dan Walikota se-Sumut dengan Kejari yang turut disaksikan oleh jajaran Forkopimda.
Dijelaskan bahwa Kegiatan yang dilakukan salah satu menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghadirkan sistem pemidanaan yang tidak hanya menindak, tetapi juga membina dan memberdayakan pelaku tindak pidana ringan agar dapat kembali berperan positif di masyarakat.
Dalam sambutannya Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal menyampaikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi menjadi provinsi ketiga yang melaksanakan perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi dan kejaksaan terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana. Sebelumnya, kerja sama serupa telah diterapkan di Jawa Timur dan Jawa Barat. Inisiatif ini menjadi langkah nyata implementasi Restorative Justice (RJ) di Sumut.
Baca Juga:
Bupati Samosir Monitoring Kesiapan Pos PAM OPS Lilin Toba 2025 Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial didasari kepada putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,”ucap Undang Mugopal
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum juga menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan selama delapan jam per hari, sesuai ketentuan KUHP 2023.
Undang Mugopal juga menyampaikan sejumlah pertimbangan jaksa dalam menerapkan pidana kerja sosial, antara lain bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun, terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi, serta pertimbangan lain yang relevan.