"Kami Kejari Samosir tidak anti kritik, dimana kami bekerja sesuai dengan SOP, Dan jika ada pihak yang kurang puas, itu adalah hal yang wajar, Namun yakinlah Setiap tuntutan yang dilakukan sudah penuh pertimbangan tanpa ada unsur negatifnya,"ujar Juna Karo Karo.
Kasi Intel Kejari Samosir juga menjelaskan bahwa Restorasi Justice (RJ) juga telah di upayakan, Namun tidak ada perdamaian, Dan untuk itu tidak dapat di paksakan
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun, Simpatisan Histeris di Ruang Sidang
[Redaktur Hadi Kurniawan]