SAMOSIR.WHANANEWS CO , Sianjur Mula mula,Terkait akan informasi sudah terpilihnya General Manajer (GM) dan Manager di Badan Pengelola Toba Caldera UNESCO Global Geopark. Dr.Wilmar E.Simandjorang Dipl , Ec.M.Si.
Direktur Pusat Studi Geopark Indonesia Penggiat Lingkungan dan Pariwisata Kawasan Danau Toba mengirimkan tanggapan pada Media WahanaNews.co ,melalui Pesan WhatsApp, Kamis 23 Januari 2025
Dalam pesan WhatsApp nya Dr.Wilmar E.Simandjorang menyampaikan bahwa terkait akan Pengangkatan General Manajer (GM) dan Manager di Badan Pengelola Toba Caldera UNESCO Global Geopark beliau ingin mengingatkan kembali akan Pasang surut nya GEOPARK KALDERA TOBA dari segi kinerja, dan kepemimpinan yang akan sampaikan.
Baca Juga:
Pemprov Banten Dukung Pengembangan Geo Produk UMKM di Geopark Bayah Dome
Factor keberhasilannya sangat tergantung dari bentuk kelembagaannya.dan juga dengan kepemimpinannya. Selintas inilah perilaku organisasi yang diteliti semenjak keberadaan Geopark Kaldera Toba adalah sebagai berikut dimulai pada waktu:
1.Kinerja Inspiring Geopark Toba.
Untuk menjalankan misi pembangunan berbasis Geopark yakni Memuliakan Bumi dan Mensejahterakan Masyarakat, yang sudah banyak berhasil diterapkan diberbagai negara, Oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ( PemProv Sumut ) dibentuklah kelembagaan yang disebut Tim Percepatan Geopark Kaldera Toba yang dipimpin Dr.Sabrina Dali Munthe, .
Dan dari hasil kinerja lembaga bentukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ini pada tahun 2015 diputuskan dalam konferensi Asia Pasifik Global di Sanin, Kaigan, Jepang Geopark Kaldera Toba gagal masuk Global Geopark Network (GGN),
Baca Juga:
Indonesia WISE dan Badan Pengelola Toba Caldera UNESCO Selenggarakan Seminar
2.Kinerja BP GKT Pasca Kegagalan tahun 2015.
Bertolak dari kegagalan tersebut selanjutnya dibentuklah kelembagaan oleh Gubernur Sumatera Utara dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara dan diikuti Peraturan Gubernur Sumut No 34 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba Provinsi Sumatera Utara
Guna melaksanakan semua yang dipersyaratkan oleh GGN selanjut nya dibentuklah kepengurusan dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor :188.44/5/KPTS/2016 tanggal 7 Januari 2016 dengan menunjuk Ir.Alimin Ginting seorang profesional di bidangnya yang diharapkan dapat mampu mengerjakan kelima Rekomendasi UNESCO