SAMOSIR.WAHANANEWS.CO - Pangururan
Tim Siri Kejagung dan Kejati Sumut ( Tim Siri Intelijen reformasi inovasi kejaksaan RI) serta didukung oleh Tim Intelijen Kejari Samosir Senin (02/06/2025) Sekitar pukul 18.30 WIB mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana Tindak Pidana Penganiayaan atas nama Jenda M. P Sinaga yang beralamat di Baneara Desa Partungko naginjang, Kecamatan Harian. Selasa(03/06/2025)
Pengamanan terhadap terpidana disampaikan Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol SH. M.Hum melalui Kasi Intel Kejari Samosir Richard NP Simaremare S.H.,M.H, Lebih lanjut disampaikan oleh Kasi intel Kejari Samosir bahwa proses pengamanan yang dipimpin langsung Olehnya ,Turut mendampingi dalam Pengamanan terhadap terpidana , Jaksa Eksekutor pada Kejari Samosir dan Tim Kepolisian Resor Samosir.
Baca Juga:
Dikegiatan Sosialisasi Akan Pencegahan Karhutla, Kades Agar Segera Mengeluarkan Surat Edaran/ Himbauan Berisi Larangan Pembakaran Lahan atau Hutan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa terpidana ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Samosir sejak tanggal 28 Mei 2025 , setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali, Dimana terpidana dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan pidana selama 5 (lima) bulan sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor : 14/Pid.B/2024/PN Blg tanggal 28 Maret 2024 serta terpidana telah menggunakan haknya guna mengajukan upaya hukum banding. Dimana selanjutnya putusan dari Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 997/PID/2024/PT MDN tanggal 11 Juni 2024 memutuskan dan menguatkan akan putusan PN Balige
"Pada saat diamankan terpidana kooperatif, Namun sebelumnya pihak keluarga sempat menghalangi Tim Intelijen Kejari Samosir pada saat hendak membawa terpidana tersebut kedalam mobil,"ucap Richard NP Simaremare
Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Samosir menyampaikan bahwa pelaksanaan Penangkapan terhadap DPO terpidana tindak pidana penganiayaan atas nama Jenda M. P Sinaga adalah berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor : B-97/L.2.33.2/Cu.3/05/2025 untuk melakukan pengamanan eksekusi atas nama terpidana Jenda M.P. Sinaga dan juga guna melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 997/PID/2024/PT MDN.
Baca Juga:
Wakil Bupati Samosir : Tema Hari Lahirnya Pancasila 'Memperkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya".
Kasi Intel Kejari Samosir juga menyampaikan bahwa langkah selanjutnya terpidana dibawa ke Rutan Kelas III Pangururan guna menjalani pidana/ Hukuman. Richard NP Simaremare lebih lanjut juga menyampaikan akan himbauan dari
Kejari Samosir agar terpidana atas nama Parman Sinaga yang telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan Terpidana Jenda M.P Sinaga untuk segera menyerahkan diri. Dimana terkait akan hal tersebut sudah diputuskan dan elah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 18 Juni 2024.
[Redaktur Hadi Kurniawan]