- Kebijakan pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan dengan rincian sebagai berikut, kebijakan penerimaan pembiayaan daerah pada T.A 2025 bersumber dari sisa lebih perhitungan (Silpa) tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp. 00,- menjadi 24.726.342.772,18,- . Pengeluaran pembiayaan daerah ditetapkan dalam APBD murni sebesar Rp. 5.000.000.000,-.
Mengakhiri penyampaian Nota Pengantar tersebut, Ariston meminta kepada DPRD Kabupaten Samosir untuk memberikan saran dan masukan pada Rapat Badan Anggaran.
Baca Juga:
Satu Siswi SMA di Kabupaten Samosir Tenggelam di Kolam Berenang
“Kami berharap kerjasama yang baik dan komitmen kita bersama untuk melaksanakan seluruh tahapan dengan baik sehingga rancangan perubahan KUA PPAS dapat disepakati dengan tepat waktu untuk pembangunan, pelayanan kemasyarakatan demi mewujudkan perubahan Kabupaten Samosir negeri indah kepingan surga titik awal peradaban Batak kearah yang lebih baik,”ucap Wakil Bupati Samosir .
[Redaktur Hadi Kurniawan]