SAMOSIR.WAHANANEWS.CO -Parbaba , Rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan Selasa ( 09/09/2025) digedung Paripurna DPRD Samosir dalam rangka penetapan Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Samosir tahun 2025 yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dan Ketua DPRD Nasip Simbolon,Wakil Ketua DPRD Osvaldo Simbolon dan Wakil Ketua Sarhockel Tamba. Rabu (10/09/2025)
Turut hadir dirapat Paripurna tersebut Forkopimda Samosir, Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Sekdakab. Samosir Marudut Tua Sitinjak, para SAB, para Asisten, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang dan OPD serta para Camat se-Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
LAVODA Coffe Shop Tempat Bersantai Sembari Berwisata di Tomok
Kegiatan Rapat Paripurna diawali dengan
Pandangan umum dari 5 (lima) fraksi yang ada di DPRD Samosir.Dimana 5 (lima) fraksi yang ada di DPRD Samosir menerima dan menyetujui Ranperda P-APBD yang ditetapkan menjadi Perda.
Dengan adanya penetapan tersebut, Maka APBD Kabupaten Samosir yang dibagi dalam pagu indikatif pada seluruh OPD sebesar Rp. 844.070.942.724 (Delapan ratus empat puluh empat milyar tujuh puluh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) berubah menjadi Rp. 830.400.322.194,44 (Delapan ratus tiga puluh milyar empat ratus juta tiga ratus dua puluh dua ribu seratus sembilan puluh empat koma empat puluh empat rupiah).
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dalam sambutanya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Samosir yang telah mencurahkan pemikiran selama pembahasan sehingga Ranperda P-APBD dapat dirampungkan dan ditetapkan.
Baca Juga:
PS Mantan Kepala Desa Hariara Pohan Ditetapkan Kejari Samosir Sebagai Tersangka Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Bupati Samosir juga menyampaikan bahwa semua itu salah satu upaya dan juga yang dapat menjadi manfaat besar dalam pembangunan dan pencapaian target indikator makro ekonomi yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, Serta penurunan angka kemiskinan, Penurunan tingkat angka pengangguran, gini rasio dan indeks pembangunan manusia.
"Seluruh tanggapan dan masukan melalui pandangan umum fraksi yang disampaikan dewan yang terhormat sudah kami dengar dan pahami. Kami akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi dalam penyelenggaraan program kegiatan sehingga semuanya terlaksana secara optimal, efisien, efektif, transparan dan akuntabel,"ucap Bupati Samosir
Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon dalam rapat Paripurna tersebut menekankan agar Pemkab. Samosir segera menyusun langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan program kegiatan. Dan menjelaskan bahwa
Penetapan Perda P-APBD Samosir 2025 sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan telah mematuhi instruksi presiden nomor 1 tahun 2025 yang mengatur tentang efisiensi anggaran.
"Setelah ditetapkan, Pemerintah Daerah harus segera melaksanakan berbagai program kegiatan dengan tepat waktu, dan tepat sasaran sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi,"ucap Nasip Simbolon ketua DPRD Samosir.
[Redaktur Hadi Kurniawan]