Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap aset negara yang telah dihibahkan, Vandiko menegaskan agar seluruh perangkat daerah terkait untuk menjaga, merawat, dan mengoptimalkan pemanfaatannya.
"Yang terpenting setelah serah terima aset, seluruh OPD terkait harus menjaga dan merawat aset yang telah dibangun. Aset ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Samosir," katanya.
Baca Juga:
Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Perpanjang Pemkab Samosir dan Kejari Samosir
Sementara itu, Kepala BPBPK Sumatera Utara, Yenni Mulyadi, mengatakan penyerahan hibah aset Penataan Kawasan Sibea-bea Tahap II dan IPLT Kabupaten Samosir dengan total nilai Rp22,8 miliar menandai selesainya rangkaian pembangunan yang telah dilaksanakan Kementerian PU dan sah menjadi aset Pemkab. Samosir.
Yenni berharap seluruh aset yang telah dibangun dapat dikelola secara optimal sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang. Ia juga mengapresiasi peran dan kerjasama yang ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Samosir sehingga seluruh proses dapat berjalan dengan baik.
"Dengan serah terima ini, kami berharap aset yang telah dibangun dapat dijaga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya. Keberlanjutan pembangunan sangat bergantung pada pengelolaan dan pemeliharaan yang dilakukan pemerintah daerah," ujarnya.
Baca Juga:
83 Duta Rohani Kristen Jambi Bertolak ke Manokwari, Bidik 10 Medali emas Pesparawi Nasional XIV 2026
Hibah aset senilai Rp22,8 miliar tidak hanya sekadar penambahan nilai infrastruktur, namun mencerminkan semakin kuatnya kepercayaan pemerintah pusat terhadap arah pembangunan yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Samosir.
[Redaktur Hadi Kurniawan]