"Untuk itu kita akan melihat pada tanggal 13 Oktober 2025 nanti, Apakah para penggugat dapat membuktikan hal tersebut, Baik itu melalui bukti Surat ataupun tambahan keterangan dari Saksi saksi yang menyatakan bahwa Tanah tersebut milik mereka,"ucap Jaingat dengan tegas.
Jaingat Sihalolo didampingi Klienya Kansas Limbong menyampaikan bahwa sebagai Penasehat Hukum, Beliau menyampaikan dirinya berdiri ditengah tengah, Dimana dalam pendampingan klien ,Sudah terlebih dahulu dijelaskan bahwa berdasarkan keterangan dan bukti bukti yang disampaikan bahwasanya tanah tersebut adalah milik Klien mereka.
Baca Juga:
Event Trail Of The King (TOTK) di Ikuti 26 Negara Dan juga Akan Menghadirkan Artis Nasional GIGI Dalam Menghibur Masyarakat
"Di sini kami tidak ada lakukan Intervensi pada siapapun, Baik itu pada pihak penggugat atau tergugat, Guna menyatakan siapa pemilik lahan dan siapa yang bukan pemilik lahan, Keputusan akan hal tersebut kami serahkan pada pihak pengadilan, Dimana Kami percaya bahwa hukum masih berlaku, Serta keadilan bagi mereka yang hak nya terenggut,"ucap Jaingat Sihaloho
Jaingat juga menjelaskan bahwa problem Tanah Ulayat dan Tanah Adat di Samosi untuk pembuktiannya cenderung sulit, Dimana untuk pembuktian dengan bicara "katanya" atau sejarah yang turun temurun,tidak bisa dilihat langsung oleh Saksi saksi ,Karena saksi yang menguatkan atara penggugat dan tergugat terhadap satu objek perkara tidak dapat dilihat karena sejarah yang harus dibuka ratusan tahun yang lalu.
Sedangkan pengertian dari Saksi itu adalah mereka yang melihat,merasakan dan mengalami,"ujar Jaingat sihaloho
Baca Juga:
Bupati Samosir Sampaikan Proposal usulan pengembangan komoditi Kopi dan Kakao ke Kementerian Pertanian RI
Jaingat Sihaloho menjelaskan terkait akan perkara tanah di lumban gambiri desa sarimarihit kecamatan Sinjur mulamula. Apakah nantinya saksi saksi para penggugat dapat melihat dan menyaksikan tanah yang diperkarakan sejarahnya.Dimana anah yang dibicarakan di tahun 1675, Kebanyakan perkara tanah adat dan ulayat rata- rata saksi akan mengucapkan bahwa hal tersebut berdasarkan cerita sejarah dari Orang tua, Oppung atau pihak lain.atau dengan sebutan lain "Seperti Mimpi"
"Untuk itu, Semua keputusan kita serahkan pada Majelis Hakim yang memeriksa dan yang mengadili perkara ini nanti, Kami percaya bahwa Hakim akan memutuskan berdasarkan Ketuhanannya dan siapa yang menurut beliau berdasarkan kepercayaan dan Keyakinannya kepada Tuhan, dan Bukti bukti yang kita sampaikan menurut dia yang terbaik maka itulah pemenangnya, Dan Kami percaya Tuhan turut serta hadir di dalam perkara ini, dan apapun putusan hakim nantinya, itu adalah putusan dari Tuhan,"ujar jaingat penuh semangat.
[Redaktur Hadi Kurniawan]