SAMOSIR.WAHANANEWS.CO , Sarimarihit Dalam rangka memastikan objek sengketa: dalam perkara sengketa lahan atau objek benda tidak bergerak, Pelaksanaan Sidang lapangan atau Pemeriksaan Setempat akan membantu memastikan lokasi objek perkara, luas, dan batas-batas objek yang dipersengketakan. Hal tersebut disampaikan Jaingat Sihaloho SH. dalam perkara Perdata sengketa lahan di Lumban Gambiri Desa Sarimarihit Kecamatan Sianjur mula mula, Jum'at (10/10/2025)
Jaingat Sihaloho S.H dari Kantor Hukum Jaingat menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka perkara lahan Klienya Kansas Limbong dan Juan Felix Limbong. Dimana ada 27 orang Warga melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait akan lahan yang di kelola oleh Klienya. Dimana materi gugatan yang disampaikan para Penggugat ke pengadilan Negeri Balige pada tanggal 20 Juni 2025.
Baca Juga:
Event Trail Of The King (TOTK) di Ikuti 26 Negara Dan juga Akan Menghadirkan Artis Nasional GIGI Dalam Menghibur Masyarakat
"Guna mengikuti Hukum Acara Perdata, Maka Hakim Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara dianggap perlu dilakukan Peninjauan Objek Lahan Sengketa oleh Tim majelis hakim dan panitera dari Pengadilan Negeri Balige,"ucap Jaingat Sihaloho.
Jaingat menjelaskan bahwa di kegiatan Sidang lapangan yang dihadiri Hakim dari Pengadilan Negeri Balige Josua Pardede S.H didampingi Hana Sembiring SH dan Sarah Yananda S.H, Telah dilakukan rangkaian rangkaian proses acara hukum perdata, Mulai dari pembacaan gugatan,Mediasi, jawab jawab, replik, dan duplik telah selesai. Dimana Sidang lapangan telah masuk sebagai Materi hukum acara pada perkara perdata.
"Di kegiatan Sidang lapangan hari ini dijelaskan Bahwa adapun delik delik atau konflik tanah yang disampaikan antara Klien Kami Kansas Limbong dengan Penggugat Tompang Limbong dan Kawan kawan,"ujar Jaingat lebih lanjut.
Baca Juga:
Bupati Samosir Sampaikan Proposal usulan pengembangan komoditi Kopi dan Kakao ke Kementerian Pertanian RI
Jaingait lebih lanjut menjelaskan bahwa perkara lahan ini terkait akan Tanah Ulayat atau Tanah Adat, Dimana pihak Penggugat merasa bahwa tanah yang dikuasai oleh Kliennya berasal dari Nenek Moyang mereka. Dimana dalam gugatan mereka disebutkan bahwa tanah tersebut mereka miliki semenjak Tahun 1675. Dan hal tersebut menjadi alasan mendasar untuk mengklaim hak kepemilikan terhadap lokasi lahan. Dimana mereka menyatakan bahwa lahan tersebut Adalah tanah marga Limbong.
"Nah dengan alasan yang mereka sampaikan kepada Pengadilan, Itulah yang harus mereka buktikan, Yang harus mereka kuatkan, Karena didalam hukum acara perdata atau didalam hukum pidana pun hampir sama, Siapa yang mendalilkan maka dialah yang harus membuktikan.Dimana kita akan menunggu pemeriksaan pada saksi saksi penggugat pada tanggal 13 Oktober 2025,"ujar Jaingat
Dijelaskan jaingat juga bahwa tanggal 13/10/2025 tersebut akan terbongkar atau terbuka, Apakah mereka dapat membuktikan bahwa benar tanah tersebut sudah mereka kuasai sejak tahun 1675, Dimana dalam gugatan dan pembuktian ,belum ada terlihat secara Spesifik apakah bukti yang mereka sampaikan yang menyatakan kepemilikan tanah mereka dan hal tersebut menjadi salah satu keraguan.
"Untuk itu kita akan melihat pada tanggal 13 Oktober 2025 nanti, Apakah para penggugat dapat membuktikan hal tersebut, Baik itu melalui bukti Surat ataupun tambahan keterangan dari Saksi saksi yang menyatakan bahwa Tanah tersebut milik mereka,"ucap Jaingat dengan tegas.
Jaingat Sihalolo didampingi Klienya Kansas Limbong menyampaikan bahwa sebagai Penasehat Hukum, Beliau menyampaikan dirinya berdiri ditengah tengah, Dimana dalam pendampingan klien ,Sudah terlebih dahulu dijelaskan bahwa berdasarkan keterangan dan bukti bukti yang disampaikan bahwasanya tanah tersebut adalah milik Klien mereka.
"Di sini kami tidak ada lakukan Intervensi pada siapapun, Baik itu pada pihak penggugat atau tergugat, Guna menyatakan siapa pemilik lahan dan siapa yang bukan pemilik lahan, Keputusan akan hal tersebut kami serahkan pada pihak pengadilan, Dimana Kami percaya bahwa hukum masih berlaku, Serta keadilan bagi mereka yang hak nya terenggut,"ucap Jaingat Sihaloho
Jaingat juga menjelaskan bahwa problem Tanah Ulayat dan Tanah Adat di Samosi untuk pembuktiannya cenderung sulit, Dimana untuk pembuktian dengan bicara "katanya" atau sejarah yang turun temurun,tidak bisa dilihat langsung oleh Saksi saksi ,Karena saksi yang menguatkan atara penggugat dan tergugat terhadap satu objek perkara tidak dapat dilihat karena sejarah yang harus dibuka ratusan tahun yang lalu.
Sedangkan pengertian dari Saksi itu adalah mereka yang melihat,merasakan dan mengalami,"ujar Jaingat sihaloho
Jaingat Sihaloho menjelaskan terkait akan perkara tanah di lumban gambiri desa sarimarihit kecamatan Sinjur mulamula. Apakah nantinya saksi saksi para penggugat dapat melihat dan menyaksikan tanah yang diperkarakan sejarahnya.Dimana anah yang dibicarakan di tahun 1675, Kebanyakan perkara tanah adat dan ulayat rata- rata saksi akan mengucapkan bahwa hal tersebut berdasarkan cerita sejarah dari Orang tua, Oppung atau pihak lain.atau dengan sebutan lain "Seperti Mimpi"
"Untuk itu, Semua keputusan kita serahkan pada Majelis Hakim yang memeriksa dan yang mengadili perkara ini nanti, Kami percaya bahwa Hakim akan memutuskan berdasarkan Ketuhanannya dan siapa yang menurut beliau berdasarkan kepercayaan dan Keyakinannya kepada Tuhan, dan Bukti bukti yang kita sampaikan menurut dia yang terbaik maka itulah pemenangnya, Dan Kami percaya Tuhan turut serta hadir di dalam perkara ini, dan apapun putusan hakim nantinya, itu adalah putusan dari Tuhan,"ujar jaingat penuh semangat.
[Redaktur Hadi Kurniawan]