SAMOSIR.WAHANANEWS.CO -Simarmata
Dalam Rapat Pleno terbuka pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 214/PHP.BUP-XXIII/2025 yang digelar di Hotel Labersa di Desa Simarmata Kecamatan Simanindo Kamis 06/02/25 KPUKabupaten Samosir menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Vandiko Timoteus Gultom dan Ariston Tua Sidauruk sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 Sabtu 08 February 2025
Rapat Pleno yang digelar terbuka dihadiri Sekdakab. Samosir Marudut Tua Sitinjak, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, Wakapolres Samosir ST. Panggabean, Ketua Bawaslu Robinson Simarmata, Pasangan Calon Vandiko-Ariston. Dimana Penetapan calon terpilih tertuang dalam Berita acara nomor 9/PL.02.7-BA/1217/2/2025 tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor 6 tahun 2025 tepat pukul 16.02 Wib.
Baca Juga:
Bupati Samosir Meresmikan Poliklinik Mata Guna Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Sekdakab. Samosir Marudut Tua Sitinjak, mengapresiasi kinerja penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu yang sudah bekerja keras Guna menyukseskan Pilkada 2024, Serta menyelesaikan seluruh tahapan demi tahapan dengan baik dan tepat, termasuk dengan gerak cepat menindak lanjuti dari putusan Mahkamah Konstitusi.
"Banyak hal yang terjadi, namun tidak menjadi penghambat suksesnya pesta demokrasi di Kabupaten Samosir. Terima kasih kepada KPU dan seluruh jajaran" ucap Marudut Sitinjak Sekdakab Samosir
Lebih lanjut Sekdakab Samosir menyampaikan bahwa suksesnya pesta demokrasi pada Pilkada yang lalu, merupakan suatu kebanggaan dan pertanda masyarakat Samosir memegang teguh prinsip demokrasi guna menentukan hak pilih dan juga dalam menentukan pemimpin masa depan Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
HUT Partai Gerindra Ke-17 Bupati Samosir Bersama DPC Gerindra Samosir Laksanakan Makan Gratis Bergizi Pada Pelajar SMPN 1 Pangururan.
"Atas nama Jajaran Pemerintah Kabupaten Samosir,.Kami mengucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih Vandiko - Ariston,"ucap Marudut Sitinjak
"Penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih ditetapkan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor : 214/PHP.BUP-XXIII/2025 tanggal 5 Februari 2024.dan terkait akan Pelantikan akan dilakukan menunggu jadwal dari pusat.."ucap Ketua KPU Kabupaten Samosir Vincentius Sitinjak
Lebih lanjut, Vincentius menyampaikan bahwa Pilkada tahun ini menunjukkan Samosir kaya dengan peradaban dan diikat kekeluargaan yang pada kenyataannya semua pihak bisa melaksanakan kewajiban tanpa pelanggaran yang signifikan.
"Perbedaan pandangan semuanya diselesaikan di jalur yang disediakan konstitusi kita "kata Vincentius.
Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon juga menyampaikan bahwa Rapat Pleno terbuka KPU Kabupaten Samosir menjadi proses demokrasi yang harus dilalui dan menjadi keputusan sah, final dan terikat yang harus diketahui seluruh masyarakat Kabupaten Samosir.
"Demokrasi adalah bagian politik dan juga pegangan bagi masyarakat untuk memilih pemimpinnya , semoga kedepan Samosir lebih baik dan lebih bangkit dibawah kepemimpinan Vandiko-Ariston" ucap Ketua DPRD Samosir.
[Redaktur Hadi Kurniawan]