" Lokasi Pos Kesehatan yang ada di Cinta Dame tersebut sudah dicatat di aset, Kita bukan bilang itu Hak Milik, Ketika Pemkab Samosir tidak memakai atau mengalih fungsikan tidak sesuai dengan isi perjanjian, Maka Keturunan pemilih Tanah dapat mengambil Kembali,"ucap Yen Rumensa Malau
Kabag Hukum Pemkab Samosir menyampaikan akan terus berjuang agar perjanjian dengan Sertifikat Hak Pakai tersebut dapat dipertahankan kedepannya, Dan untuk Penerbitan Sertifikat hak pakai itu dilakukan di BPN Toba Samosir dimana Tahun 2005 Kantor BPN belum ada di kabupaten Samosir,
Baca Juga:
Kasasi Pelaku Pemerasan PPDS Anestesi UNDIP Ditolak, MA Hukum Oknum Dosen 4 Tahun Penjara
Pangondian Limbong Kabid Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menyampaikan bahwa Proses penerbitan Sertifikat Hak pakai oleh BPN ( Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Toba Samosir telah ikut prosedur, Dimana Surat perjanjian pemberian Hak Pakai yang diberikan Almarhum St.Lebanus Turnip kita berikan pada pihak BPN guna memenuhi persyaratan
"Ini salah satu bentuk keseriusan Pemkab Samosir dalan menghargai pemberian hak pakai, oleh Almarhum St.Lebanus Turnip dibidang pelayanan kesehatan,"ucap Pangondian Limbong
Kabid Aset juga menyampaikan bahwa dari Tahun 60 an hingga sekarang, Masyarakat Simanindo masih jauh jaraknya guna menerima pelayanan kesehatan, Dan juga menyampaikan bagaimana kedepannya jika tidak ada lagi Pos Pelayanan kesehatan yang ada di desa Cinta dame kecamatan Simanindo.
Baca Juga:
Nasir Djamil: Sistem Digital MA Harus Cegah Putusan Transaksional
[Redaktur Hadi Kurniawan]