SAMOSIR.WAHANANEWS.CO , Rianiate, Pelayanan kesehatan salah satu pendukung bagi masyarakat, Kedekatan tempat memeriksa akan kesehatan masyarakat akan menjadi faktor utama dalam memberikan pertolongan pertama pada masyarakat. Untuk itu Almarhum.. Turnip Kala itu melihat bahwa sangat dibutuhkan akan lokasi pelayanan kesehatan bagi Masyarakat.
Guna mendukung hal tersebut di 26 Jan 1962 bersama pemerintahan Tapanuli Utara melakukan perjanjian akan sebidang tanah guna dibangun lokasi pelayanan masyarakat, Dimana lokasi Tanah dalam perjanjian sebatas hak pakai, Dalan isi Perjanjian, Ketika Pemerintah masih memerlukan lokasi, Maka lokasi tanah dapat di pakai, dan apabila tidak diperlukan maka akan kembali kepada pemilik tanah.
Baca Juga:
Kasasi Pelaku Pemerasan PPDS Anestesi UNDIP Ditolak, MA Hukum Oknum Dosen 4 Tahun Penjara
Surat penyerahan Hak Pakai yang dituliskan Almarhum St.Lebanus Turnip (photo dari BPKPD bidang Aset Pemkab Samosir)
Adapun pemberian lokasi Tanah diberikan untuk di pakai Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara tentunya dengan pemikiran dan pembahasan bersama, Dimana dugaan dimasa era Tahun 60 an, Masyarakat yang memerlukan pelayanan kesehatan mungkin akan menempuh jarak yang jauh guna menerima pelayanan kesehatan atau pertolongan pertama, Baik itu akibat kecelakaan, Pemeriksaan kesehatan bagi orang tua yang lanjut usia maupun bagi ibu ibu hamil.
Seiring waktu,Kabupaten Tapanuli Utara mekar menjadi 2 Kabupaten,Dimana Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) sebagai Kabupaten induk dan Kabupaten Toba Samosir sebagi kabupaten yang mekar.Kabupaten Toba Samosir resmi pada 9 Maret 1999 melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998. Dengan adanya pemekaran kabupaten, Tentunya untuk itu pemerintahan yang baru akan menerima Aset yang ada di Kabupaten Toba Samosir untuk di catatkan, Baik itu berupa barang , Tanah hibah serta tanah hak pakai milik masyarakat.
Baca Juga:
Nasir Djamil: Sistem Digital MA Harus Cegah Putusan Transaksional
Maka untuk mendukung hal tersebut, Pemkab Tobasa melakukan pembenahan Salah satunya dengan pencatatan aset dan pembenahan aset yang diberikan kabupaten Tapanuli Utara. Guna mendukung Adminitrasi daerah di bidang aset. Pada tahun 2009 Kabupaten Toba Samosir kembali mekar menjadi 2 ( dua) Kabupaten, Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten yang baru Kabupaten Samosir.
Pemekaran kabupaten Samosir resmi berdiri pada tanggal 7 Januari 2004 juga dalam rangka percepatan pembangunan dibeberapa lini sektor pembangunan Khususnya juga di sektor Kesehatan. Begitu juga dengan lokasi lahan yang diberikan oleh Almarhum St.Lebanus Turnip untuk pelayanan kesehatan dilakukan beberapa perbaikan bangunan guna kenyamanan bagi Tim medis dalam memberikan pelayanan dan juga kenyamanan bagi masyarakat yang akan menerima pelayanan kesehatan.
Yen Rumensa Malau Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir didampingi Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemerintah Kabupaten Samosir Pangondian Limbong diruangan kerja Kabag Hukum menyampaikan pada awak media Wahananews.co bahwa saat ini ada tuntutan agar Lokasi yang bersertifikat Hak pakai di desa Cinta Dame Kecamatan Simanindo agar di batalkan .
" Lokasi Pos Kesehatan yang ada di Cinta Dame tersebut sudah dicatat di aset, Kita bukan bilang itu Hak Milik, Ketika Pemkab Samosir tidak memakai atau mengalih fungsikan tidak sesuai dengan isi perjanjian, Maka Keturunan pemilih Tanah dapat mengambil Kembali,"ucap Yen Rumensa Malau
Kabag Hukum Pemkab Samosir menyampaikan akan terus berjuang agar perjanjian dengan Sertifikat Hak Pakai tersebut dapat dipertahankan kedepannya, Dan untuk Penerbitan Sertifikat hak pakai itu dilakukan di BPN Toba Samosir dimana Tahun 2005 Kantor BPN belum ada di kabupaten Samosir,
Pangondian Limbong Kabid Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menyampaikan bahwa Proses penerbitan Sertifikat Hak pakai oleh BPN ( Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Toba Samosir telah ikut prosedur, Dimana Surat perjanjian pemberian Hak Pakai yang diberikan Almarhum St.Lebanus Turnip kita berikan pada pihak BPN guna memenuhi persyaratan
"Ini salah satu bentuk keseriusan Pemkab Samosir dalan menghargai pemberian hak pakai, oleh Almarhum St.Lebanus Turnip dibidang pelayanan kesehatan,"ucap Pangondian Limbong
Kabid Aset juga menyampaikan bahwa dari Tahun 60 an hingga sekarang, Masyarakat Simanindo masih jauh jaraknya guna menerima pelayanan kesehatan, Dan juga menyampaikan bagaimana kedepannya jika tidak ada lagi Pos Pelayanan kesehatan yang ada di desa Cinta dame kecamatan Simanindo.
[Redaktur Hadi Kurniawan]