SAMOSIR.WAHANANEWS.CO - Pangururan Terkait akan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang membuat para Kepala desa sedikit agak resah, dimana di peraturan tersebut di pasal 29B dituliskan akan ditunda akan penyaluran dana desa untuk tahap II Tahun 2025. Dengan terbitnya PMK No 81 2025 tersebut kepala Desa Sekabupaten Samosir lakukan aksi damai ke kantor Pemkab Samosir di Kamis (04/12/2025)
Terkait akan adanya dilema PMK 81 Tahun 2025,Dimana dengan terbitnya PMK tersebut mendapat penolakan dari para kepala desa.Untuk itu Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI ,Menteri keuangan RI dan Menteri Dalam Negeri membuat surat edaran bersama Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK.08/2025 dan Nomor 100.3.2.9692/SN/2025
Tentang penjelasan tindak lanjut akan PMK nomor 81 Tahun 2025 tersebut.
Baca Juga:
Pemkab Taput Gelar Kebaktian Bersama, Bupati Ajak ASN Perkuat Iman dan Integritas Pelayanan
Dalam surat edaran.tersebut disampaikan dalam rangka memberikan acuan dan pedoman bagi Pemda Provinsi, Pemda kabupaten/kota dan Pemerintah Desa dalam rangka penyesuaian Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja desa (APB Desa) sebagai tindak lanjut dari PMK Nomor 81 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK Nomor 108Tahun 2024 tentang Pengalokasian dana desa setiap desa, Penggunaan dan Penyaluran dana desa Tahun Anggaran 2025.
Adapun isi dari surat edaran bersama tersebut untuk desa/ Kelurahan agar mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih dan disampaikan kepada Gubernur, Bupati/Walikota.,
Dan Pembayaran untuk kegiatan fisik maupun non fisik yang dibiayai dari dana desa non-eamark untuk mendanai prioritas lainnya sesuai kewenangan desa yang dananya tidak disalurkan yaitu
1.mengunakan sisa dana desa yang ditentukan penggunaanya (earmark) untuk membayar kegiatan non-earmark yang belum terbayarkan
2.Mengunakan dana Penyertaan modal desa ke lembaga lembaga ekonomi yang belum di salurkan dan/atau belum digunakan termasuk Penyertaan modal ke badanusaha milik desa/ Badan usaha Milik dasa bersama untuk ketahanan pangan.
3.Menggunakan sisa anggaran/ Penghematan anggaran tahun berjalan( Tahun 2025) termasuk yang bersumber dari pendapatan selain Dana desa dan/ atau menunda kegiatan yang belum dilaksankan.
4.Memanfaatkan Sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) 2025 dan
5.Apabila pada angka 1 sampai dengan angka 4 diatas masih belum mencukupi, .aka selisih kekurangan di catat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk di anggarkan dana di bayarkan di tahun anggaran 2026 yang bersumber dari pendapatan selain dana desa.
Di surat edaran bersama itu juga memerintahkan kepada pemerintah desa untuk melakukan penyesuaian pada pengelolaan APB Desa ,guna melakukan perubahan APB Desa tahun 2025untuk pergeseran anggaran.dan untuk kewajiban yang belum dibayarkan agar di ungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan ( CaLK) Tahun anggaran 2025.
Baca Juga:
Tumbuhkan Semangat Nasionalisme, Pemkab Dan Forkopimda Karo Adakan Jalan Santai Bersama
Untuk kepala desa agar menerbitkan peraturan kepala desa tentang penjabaran APB Desa Tahun anggaran 2026 untuk menindak lanjuti Silpa mendahului perubahan APB Desa 2026, Serta melakukan perubahan APB Desa 2026 untuk memanfaatkan SiLPA Tahun 2025 dan sumber pendapatan selain dana desa untuk mengutamakan penyelesaian kewajiban yang belum di bayar
Di surat edaran bersama itu juga menugaskan Camat untuk melakukan Evaluasi APB Desa tahun 2025 khusus terhadap pergeseran anggaran untuk mengalokasikan anggaran kegiatan yang belum terbayarkan.
Selanjutnya dalam isi edaran bersama itu juga Bupati/ Walikota untuk menyampaikan laporan pelaksanaan Surat edaran bersama ini kepada Gubernur dan selanjutnya Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat agar juga melaporkan pelaksanaan surat edaran bersama ini kepada menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal melalui direktur jenderal Pembangun desa dan pedesaan, Kepada menteri keuangan melalui Dirjen Perimbangan keuangan dan kepada Menteri Dalam negeri melalui Dirjen Bina Pemerintahan desa.