SAMOSIR.WAHANANEWS CO - Ambarita, Bupati Samosir Vandiko Gultom yang di wakili Ariston Sidauruk Wakil Bupati Samosir Rabu (10/06/2026) melantik 9 (Sembilan) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di kabupaten Samosir. Dimana ada dinas dan badan yang awalnya satu menjadi 2 dinas dan badan serta penambahan satu dinas baru. Rabu (01/07/2026)
Usai dilantik menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tentunya akan meninggalkan jabatannya lamamanya dan menunggu serah terima jabatan dari pejabat lama. Dengan adanya pengangkatan tersebut maka akan terjadi kekosongan jabatan lama. Dan untuk itu Guna mengisi kekosongan jabatan Bupati akan segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) atau menerbitkan surat penugasan Pelaksana tugas ( Plt) baru guna mengisi fungsi esensial agar hak masyarakat dalam mendapatkan layanan publik dapat tetap terpenuhi.
Baca Juga:
SAROHA Cup ke- VII Akan di Gelar di Kecamatan Simanindo Sambut Hari Sumpah Pemuda
Bagi pejabat yang baru di Lantik dan pejabat lama tentunya menginginkan Badan dan dinas yang dipimpin dapat berjalan baik, dan begitu juga akan kekosongan jabatan 2 Camat dan 1 Camat yang akan memasuki masa pensiun. Kepala Badan dan kepala Dinas hanya dapat mengusulkan Siapa yang akan menjadi kepala bidang melalui usulan nama-nama kandidat calon Kepala Bidang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atau Sekretaris Daerah
Namun Kewenagan penuh ada pada Bupati guna mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah, termasuk Kepala Bidang, dan Camat. Dimana Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Melani Butar Butar alumni APDN tahun 1984, S1 Administrasi Negara, S2 Magister Manajemen menyampaikan bahwa Jabatan Camat itu adalah jabatan tampung tantra, Dimana seluruh urusan menjadi tugas tanggungjawab camat. Jabatan Camat lazim disebut keranjang urusan, karenanya yang menjadi Camat itu seharusnya dijabat oleh ASN/PNS lulusan APDN/IPDN/STPDN, dulu disebut Sekolah Camat. Seperti Akmil atau Akpol.
Baca Juga:
9 Nama di Lantik Wakil Bupati Samosir menjabat Kepala Badan dan Kepala Dinas
"Alumni atau lulusan APDN-IPDN-STPDN, Secara otomatis menjadi Pamong Praja. Dimana mereka belajar khusus Akan Tata Negara-Tata pemerintahan dalam negeri. Dulu sebutan untuk Camat disebut kepala wilayah,"ujar Melani Butar Butar yang merintis karir mulai Jabatan: Kaur di kecamatan Simanindo, dan kabag di setkab Tapanuli Utara (Taput)
Lebih lanjut Melani Butar Butar yang juga pernah menjabat Asisten I di pemkab Taput dan Asisten I pemkab Samosir menjelaskan bahwa Pamong praja adalah aparatur pemerintah yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, pembinaan ketenteraman dan ketertiban, serta penegakan peraturan daerah. Secara bahasa, istilah ini berasal dari kata "pamong" (pelayan/pengasuh) dan "praja" (masyarakat/negeri), yang berarti pelayan masyarakat atau pengurus negeri.
Dijelaskan beliau juga bahwa Kedudukan dan Fungs iPamong praja memegang peran penting dalam mengemban misi pemerintah pusat di daerah serta menjadi perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Profesi ini biasanya identik dengan korps aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah yang menguasai bidang ilmu pemerintahan.
"Mereka dididik atau bersekolah khusus untuk menjadi pimpinan tingkat bawah, pemimpin wilayah. Camat adalah pemimpin pemerintahan, koordinasi pembangunan dan pembina kemasyarakatan.Mereka belajar ilmu Pemerintahan,"ucap Melani Butar Butar dimana dirinya pernah menjabat sebagai Kadis Pendapatan/Kadis Parsenibud, Kadis Pariwisata Senibudaya, di kabupaten Samosir.
Lebih lanjut Butar Butar yang pernah dipercaya sebagai Staf Ahli bidang Pemerintahan, Kadis Dukcapil dan setelah pensiun dipercaya sebagai Tenaga Ahli Partai Nasdem menyampaikan bahwa mereka banyak belajar tentang ilmu Pemerintahan, etika pemerintahan, hukum pemerintahan, politik pemerintahan,dan tentang kebijakan pemerintahan.
[Redaktur Hadi Kurniawan]