SAMOSIR.WAHANANEWS.CO - Dalam rangka memberantas tindak korupsi di kabupaten Samosir, Kejari Samosir lakukan penangkapan dan penahanan pada PS Mantan Kepala Desa Hariara Pohan kecamatan Harian. Hal tersebut disampaikan oleh pihak Kejari Samosir melalui siaran pers No.SP.09/Penkum/09/2025 yang disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Samosir Karya Graham Hutagaol,S.H.,M.Hum, Selasa (02/09/2025)
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Karya Graham Hutagaol,S.H.,M.Hum didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir, Asor Olodaiv Siagian, S.H.,M.H dan Kasi Intel Kejari Samosir, Richard N.P. Simaremare, S.H.,M.H Menyampaikan Press Release Penetapan tersangka PS atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sub Bidang Pengerjaan Umum Dan Penataan Ruang Di Desa Hariara Pohan Kecamatan Harian Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2018 S/D 2021.
Baca Juga:
Bupati Samosir Serahkan SK Pengangkatan P3K Tahap II , Formasi 2024
Disampaikan bahwa penetapan tersangka PS berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No. Print-187/L.2.33.4/Fd.1/09/2025. Tanggal 02 September 2025.Bahwa Kejaksaan Negeri Samosir telah meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Samosir guna melakukan Pemeriksaan Reguler Penggunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Pada Desa Se-Kecamatan Harian. dan juga pada Desa Hariara Pohan TA. 2018 s/d 2021 telah mengeluarkan LHP terkait Kerugian Daerah yang harus dipertanggungjawabkan oleh PS selaku Mantan Kepala Desa Hariara Pohan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa telah dilakukan pemeriksaan serta perhitungan oleh Tenaga Ahli Konstruksi Ronatal Sinaga, S.T berdasarkan Laporan Pemeriksaan, Penelitian, Pengujian dan Pengukuran PEKERJAAN DANA DESA (DD) DAN ANGGARAN DANA DESA (ADD) Tahun Anggaran 2018-2021 Di Desa Hariara Pohan Kecamatan Harian Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara. Nomor : 001/LP.01/II/2025/VGS Tanggal 28 Februari 2025.
Dimana selanjutnya telah dilakukan Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Samosir berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Desa Hariara Pohan Kecamatan Harian Kabupaten Samosir TA. 2018 s/d 2021 oleh Inspektorat Kabupaten Samosir Nomor:700.1.2.1/LHP/26.ITDA tanggal 29 Agustus 2025 maka jumlah kerugian keuangan negara Rp.776.290.261,02 (tujuh ratus tujuh puluh enam juta dua ratus sembilan puluh ribu dua ratus enam puluh satu rupiah).
Baca Juga:
Uskup Agung Bersama Bupati Samosir Teken Prasasti Gereja Katolik Stasi Kristus Raja Sangkal
Kajari Samosir menjelaskan bahwa pada tersangka PSB telah dilakukan penahanan (tingkat penyidikan) dimana kedepannya tersangka PS selama 20 (dua puluh hari) mulai tanggal 02 September 2025 s/d 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Pangururan.
Dan kepada tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
[Redaktur Hadi Kurniawan]