SAMOSIR.WAHANANEWS.CO - Parbaba, Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru baru ini menerbitkan akan Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 yang mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, Dimana aturan tersebut menggantikan aturan sebelumnya (Permendikbudristek nomor 40 Tahun 2021,Kamis (12/02/2026)
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Samosir Jonson Gultom, S.Pd. melalui kepala bidang Guru dan tenaga Kependidikan Bindranato Parhusip S.Pd
menyampaikan bahwa Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 yang dikeluarkan adalah terkait akan peraturan akan pembatasan masa jabatan kepala sekolah. Dimana jabatan kepala Sekolah hanya dapat menjabat maksimal 2 (dua) periode (8 tahun).
Baca Juga:
Magang Nasional Dimulai 20 Oktober, Seskab Tegaskan Pemerintah Siap Awasi Pelaksanaannya
"Tujuan dari Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 ini guna meningkatkan dan penyegaran manajemen dan kualitas pendidikan. Dan juga Aturan ini mempermudah syarat pengangkatan kepala sekolah yang tidak lagi wajib memiliki sertifikat Guru Penggerak,"ucap Kadis Dikpora yang disampaikan Kabid Guru dan tenaga Kependidikan
Lebih lanjut dijelaskan akan Poin-Poin Penting akan Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, bahwa batasan masa jabatan: Kepala sekolah maksimal menjabat selama 2 periode berturut-turut (total 8 tahun) dihitung sejak pelantikan terakhir pada Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal ) baru dipangkas dari aturan sebelumnya yang mencapai 16 tahun atau empat periode
Disampaikan juga bahwa untuk Syarat Pengangkatan kepala sekolah, Mengutamakan kualifikasi akademik (S1), sertifikat pendidik, pengalaman manajerial, dan rekam jejak kinerja.Dimana Sertifikat Guru Penggerak tidak lagi menjadi syarat mutlak.Dimana proses Seleksi akan lebih ketat, terintegrasi, dan bermuara pada rekomendasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN)
Baca Juga:
Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru Beban Kerja Guru, Tak Lagi 24 Jam per Minggu
kepala bidang Guru dan tenaga Kependidikan Bindranato Parhusip S.Pd juga menyampaikan akan alur guru menjabat menjadi kepala sekolah diantaranya akan ada
1. Seleksi Adminstrasi. Dimana setiap guru yang sudah memenuhi syarat dan sudah terdaftar pada Aplikasi Kepala Sekolah Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan (KSPSTK ) diperbolehkan mendaftar. (S1, Minimal golongan 3b atau 3c, Penilai Kinerja minimal Baik, telah memiliki Sertifikat Pendidik, melampirkan SKCK)
2. Guru yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mengikuti Seleksi Substansi yang difasiliasi oleh Kemndikdasmen.
3. Guru yang lolos seleksi Substansi akan melanjutkan ke Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS)
4. Guru yang dinyatakan lolos pelatihan akan memperoleh Sertifikat BCKS.
'Pada dasarnya, dengan terbitnya akan Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 bertujuan mendorong penyegaran manajemen sekolah, membuka kesempatan regenerasi, dan memperbaiki kualitas layanan.pendidikan,"ucap Bindranato Parhusip
Selanjutnya Kabid Guru dan tenaga Kependidikan menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan telah melaksanakan akan amanah Permendikdasmen tersebut, Dimana telah menghasilkan 39 guru/kepala sekolah dengan masa kerja belum mencapai 2 tahun di Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) dan telah memiliki Sertifikat BCKS dan telah dinyatakan layak untuk menjabat sebagai kepala sekolah.