"Dengan adanya peraturan tersebut, Pelaksanaan pengangkatan kepala sekolah hampir tidak ada kendala karena semua telah diatur oleh Kemendikdasmen dimana kegiatan proses seleksi diserahkan ke Daerah masing masing.dan terkait kendalanya hanya di penganggaran,"ujar Bindranato Parhusip
Bindranato Parhusip juga menjelaskan juga bahwa kendala dilapangan guru yang diangkat menjadi kepala sekolah ada menyampaikan beberapa alasan yang berbeda beda ketika di angkat menjadi kepala sekolah terkait akan lokasi penempatan menjadi kendala utama, ketika hendak ditugaskan di sekolah yang jauh dari domisili tinggal dan lokasi sekolah yang terpencil.
Baca Juga:
Magang Nasional Dimulai 20 Oktober, Seskab Tegaskan Pemerintah Siap Awasi Pelaksanaannya
"Untuk saat ini Dinas Pendidikan sedang melakukan penataan kepala sekolah, terkhusus bagi guru yang yang sudah memilikiSertifikat BCKS,:ucap Kabid Guru dan tenaga Kependidikan
Kabid Guru dan tenaga Kependidikan juga menjelaskan bahwa untuk penugasan guru sebagai kepala sekolah dapat dilaksanakan melaui 2 jalur:
1. Jalur Reguler (bagi guru yang sdh mempunyai sertifikat BCKS)
2. Jalur Non Reguler (bagi guru yg belum mempunyai Sertifikat BCKS)
3. Kepala Sekolah dengan sisa masa jabatan lebih kecil sama dengan 4 tahun tidak disarankan untuk dimutasi (disarankan menghabiskan masa jabatan)
[Redaktur Hari Kurniawan]