Menurut Dina, pengawasan terhadap distribusi obat dilakukan secara rutin oleh tenaga kesehatan aktif.
Namun, dugaan bahwa seorang bidan yang telah pensiun masih memberikan obat di luar jalur resmi menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya pelanggaran prosedur medis.
Baca Juga:
Tanpa Obat, Ini 8 Cara Paling Aman Turunkan Kolesterol
“Ini bukan soal pemberian obat biasa. Haloperidol adalah obat keras yang tidak bisa diberikan tanpa pengawasan medis,” tutur Dina.
Sementara itu, dokter jiwa yang bertugas di RSUD Hadrianus Sinaga, Manahan Pardosi, saat dimintai tanggapan menyarankan agar wartawan melakukan konfirmasi langsung ke Puskesmas Ambarita.
"Sudah dikonfirmasi ke puskesmas, coba tanya langsung ke sana,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga:
7 Penyebab Katarak yang Wajib Diwaspadai, dari Penuaan hingga Paparan Sinar UV
Ketika ditanya apakah ia mengetahui peredaran obat Haloperidol tersebut, Manahan menjawab, “Memang itu obat program dari dinas kesehatan," pungkasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]