SAMOSIR.WAHANANEWS.CO — Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Samosir, dr. Dina Hutapea angkat bicara soal dugaan pemberian obat Haloperidol oleh seorang bidan pensiunan kepada pasien gangguan jiwa di Puskesmas Ambarita, Kecamatan Simanindo.
Informasi tersebut mencuat setelah seorang warga berinisial RWS melaporkan bahwa keluarganya menerima obat psikotropika dari mantan tenaga kesehatan. RWS menyebut, obat itu diberikan tanpa pengawasan dokter spesialis kejiwaan.
Baca Juga:
Sungguh Tega, Bayi Dicekoki Obat Penggemuk Sama Babysitter di Surabaya Selama 2 Tahun
"Obat seperti itu seharusnya diberikan atas dasar diagnosa dan pengawasan psikiater, bukan oleh sembarang tenaga kesehatan, apalagi yang sudah pensiun," kata RWS, dikutip dari laman Mistar, Sabtu (19/4/2025).
Diketahui, Haloperidol merupakan obat generik antipsikotik yang umumnya digunakan untuk mengatasi gangguan mental seperti skizofrenia, mania, dan gangguan psikotik lainnya. Namun, penggunaan obat ini harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur medis yang ketat.
Menanggapi laporan tersebut, dr. Dina menjelaskan bahwa seluruh pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayah kerja puskesmas berada dalam pengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir dan puskesmas setempat.
Baca Juga:
Ancam Kesehatan, BPOM Amankan Obat Ilegal Bernilai Rp 8,1 Miliar di Jawa Barat
Pasien yang sudah distabilkan oleh psikiater akan menerima obat melalui petugas puskesmas, dan rutin dilakukan kunjungan rumah untuk memastikan kepatuhan pasien terhadap pengobatan.
“Semua pasien ODGJ tercatat di puskesmas dan Dinas Kesehatan. Obat diberikan oleh petugas aktif, bukan pensiunan. Tolong disampaikan siapa bidan pensiun yang dimaksud,” ujar Dina.
Ia menambahkan, Dinas Kesehatan memiliki program pelayanan khusus bagi ODGJ. Tujuannya agar pasien tidak putus obat dan tidak perlu dirujuk ke rumah sakit jiwa jika kondisinya stabil.