SAMOSIR.WAHANANEWS.CO ,Simanindo, Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H lakukan kunjungan ke tempat tinggal akan anak yang menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh ibu tiri korban. Dan juga melihat akan perkembangan kesehatan dan psikologis dari kedua anak. Sabtu, (11/04/2026)
Kunjungan Kapolres Samosir Ke lokasi tempat tinggal korban di kecamatan Simanindo turut didampingi Kasat Intelkam, Kasat Pamobvit, Kapolsek Simanindo, serta Kanit Reskrim Polsek Simanindo. Dimana kehadiran Kapolres Samosir disambut pihak keluarga korban,Para guru SD tempat ke 2 (dua) siswa sekolah, Perangkat desa dan masyarakat sekitar.
Baca Juga:
Kapolres Samosir: Mutasi Jabatan Merupakan Bagian dari Dinamika Organisasi Polri Dalam Rangka Pembinaan Karier Serta Penyegaran Organisasi.
Dalam pertemuan tersebut, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan selain berdialog dengan Masyarakat, Juga memberikan dukungan moril dan memastikan kondisi psikologis kedua Anak, Juga menanyakan kapan tindakan KDRT sering di alami oleh kedua anak
Dari keterangan oleh ke2 korban, Tindakan kekerasan yang di alami terjadi berulang kali setiap kali korban melakukan kesalahan, Dimana aksi kekerasan dilakukan saat Ayah mereka tidak berada dirumah,Dan kita sudah lihat akan perlakuan yang dialami oleh kedua anak dinilai sudah di luar batas kewajaran,"ucap Kapolres Samosir
Di pertemuan tersebut AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan juga menyampaikan komitmennya untuk menjadi orangtua asuh bagi korban. Serta menanyakan akan keadaan kedua anak di sekolah sejak kejadian yang dialami.dan menanyakan pada guru yang pertama kali mengetahui kondisi korban dan yang langsung melaporkan kejadian langsung pada pihak kepolisian.
Baca Juga:
Polsek Onan Runggu Berubah Nama Menjadi Polsek Nainggola
"Disini Saya sampaikan bahwa Kita akan menjadi orangtua asuh bagi kedua korban"ucap Kapolres Samosir
Dipertemuan tersebut Kapolres Samosir juga menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius pimpinan, khususnya Kapolda, sehingga penanganannya akan dilakukan secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Samosir juga menekankan bahwa kasus kekerasan terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian yang menghentikan proses hukum, karena merupakan tindak pidana yang harus diproses demi keadilan dan efek jera.