(5) Dana Desa tahap II yang tidak disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan untuk mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal.
(6) Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Baca Juga:
Kapolsek Simanindo Respon Cepat Laporan Masyarakat Akan Solar Tumpah di Jalan
(7) Dalam hal sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.-
[Redaktur Hadi Kurniawan]