SAMOSIR.WAHANANEWS.CO, Pangururan, Dengan adanya perubahan Peraturan Menteri Keuangan ( PMK) nomor 108 Tahun 2024 ke PMK nomor 81 Tahun 2025, Yang disahkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa di 19 November 2025 Membuat 128 Kepala desa Se-kabupaten Samosir resah dengan terbitnya peraturan Menkeu tersebut. Jum'at (05/12/2025)
Dengan terbitnya PMK nomor 81 Tahun 2025 terkait akan Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Dengan adanya perubahan tersebut ,Kamis (04/12/2025) Ketua dan Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) beserta Seluruh Kepala desa dan aparat desa sekabupaten Samosir lakukan aksi damai ke Kantor Bupati Samosir guna menyampaikan Aspirasi ke Bupati Samosir guna menyampaikan menolak terbitnya PMK nomor 81 Tahun 2025.
Baca Juga:
APBD Kabupaten Samosir Di Tahun Anggaran 2026 Sebesar Rp. 777 milyar
Kehadiran Para kepala desa di lapangan kantor Pemkab Samosir yang di sertai turunnya hujan, disambut Sekdakab Samosir Marudut Sitinjak, Asisten 1 Tunggul Sinaga,Asisten II Hotraja Sitanggang Asiten III Arnold Sitorus, Staf ahli Bupati Rudi Siahaan,Kadis Sosial PPMD Agus Karo Karo, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Melva M. Siboro,
Adapun kehadiran Para kepala desa di aksi damai tersebut dalam rangka menolak akan terbitnya PMK no 81 terebut adalah dengan adanya aturan sanksi Penundaan akan penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2025 dan
bahkan tidak disalurkan kembali, Dimana dalam aturan baru Kemenkeu tersebut jika tidak memenuhi persyaratan tidak terpenuhi hingga batas waktu tertentu (misalnya 17 September 2025).
Adapun isi dari PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang menjadi keresahan para kepala desa seperti tertulis di Pasal 29B yang isinya
(1) Dana Desa tahap II yang persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b belum disampaikan secara lengkap dan benar sampai dengan tanggal 17 September 2025, ditunda penyalurannya.
Baca Juga:
Pelatihan Berbasis Kompetensi Bagi Peserta Barbershop Di BLK Samosir Resmi Ditutup
(2) Dana Desa tahap II yang ditunda penyalurannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Dana Desa yang ditentukan penggunaannya; dan
b. Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya.
(3) Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disalurkan kembali setelah bupati/wali kota menyampaikan persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b secara lengkap dan benar sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b.
(4) Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak disalurkan.
(5) Dana Desa tahap II yang tidak disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan untuk mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal.
(6) Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(7) Dalam hal sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.-
[Redaktur Hadi Kurniawan]