Ariston Sidauruk juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Samosir atas segala upaya dan kerja sama dalam penetapan Propemperda. Dimana Propemperda yang akan dibahas selama Tahun 2026 memiliki tujuan dan konstruksi hukum yang saling berkaitan satu sama lain, memberikan arahan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, serta menumbuh kembangkan budaya dan kesadaran hukum seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan keharmonisan dan keselarasan hidup dalam bingkai bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sekaligus mendukung visi dan misi pembangunan Kabupaten Samosir.
“Secara khusus kami mengharapkan OPD yang menjadi leading sektor agar mempersiapkan substansi dan bahan regulasi serta argumentasi dengan baik. Pada saat public hearing harus dapat dijelaskan dan diargumentasikan perlunya pengaturan dan regulasi yang ditetapkan dalam setiap Ranperda,” tegas Ariston.
Baca Juga:
Peningkatan Kunjungan Wisatawan Ke Kabupaten Samosir di Tahun 2025 Hasilkan PAD 14 Milyar Lebih
Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk juga menyampaikan akan keyakinannya, bahwa dengan kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif, seluruh Ranperda yang telah ditetapkan dapat diselesaikan dan dibahas lebih lanjut.
“Kami berharap dengan kerja sama yang baik, pembahasan Ranperda ini dapat melahirkan Perda yang baik, taat asas, berkeadilan, memiliki kepastian hukum, serta memberikan kemanfaatan,” ujar Ariston.
Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon meminta agar pimpinan OPD dan anggota DPRD berkomitmen dalam melakukan pembahasan lanjutan sehingga seluruh Ranperda dapat ditetapkan.
Baca Juga:
Bupati Samosir Sampaikan Proposal senilai Rp.416.710.951.000 ke Menkes Guna Peningkatan Pelayanan Kesehatan
“DPRD dan Pemkab Samosir harus berkomitmen agar program berjalan dengan baik dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku. Pemkab Samosir agar menyiapkan dokumen naskah akademik dan pendukung lainnya. Seluruh Ranperda yang akan ditetapkan menjadi Perda selama Tahun 2026 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung visi-misi Pemkab Samosir,” ungkap Nasip.
Lebih lanjut Ketua DPRD Samosir menyampaikan harapannya bahwa melalui penetapan Perda tersebut dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga secara bertahap mampu mencukupi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan penerapan regulasi tersebut, kebutuhan daerah dan pendapatan diharapkan dapat meningkat secara berkelanjutan.
[Redaktur Hadi Kurniawan]