SAMOSIR.WAHANANEWS.CO, Parbaba, Rapat Paripurna DPRD Samosir yang dilaksanakan Senin (19/01/2026) Kegiatan rapat Paripurna yang dilaksanakan bersama Pemkab. Samosir dalam rangka persetujuan terkait akan 11 (sebelas) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.Keputusan yang dalam rapat paripurna ditandatangani Ketua DPRD Nasip Simbolon yang dilaksanakan di gedung DPRD Samosir, Selasa ( 20/01/2026)
Penandatanganan akan keputusan 11 (sebelas) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 disaksikan langsung Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Wakil Ketua DPRD Sarhochel Tamba, Osvaldo Simbolon, Forkopimda Sekdakab. Samosir Marudut Tua Sitinjak dan perwakilan masing-masing fraksi DPRD Kab. Samosir.
Baca Juga:
Peningkatan Kunjungan Wisatawan Ke Kabupaten Samosir di Tahun 2025 Hasilkan PAD 14 Milyar Lebih
Adapun terkait akan Penetapan keputusan tersebut, merupakan wujud kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang menyatakan bahwa perencanaan pembentukan peraturan daerah harus disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis dalam program pembentukan peraturan daerah yang ditetapkan melalui rapat paripurna.
Propemperda tersebut akan dibahas dalam tiga masa sidang antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Samosir. Propemperda yang ditetapkan antara lain Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Samosir, Rencana Induk Pengembangan Pertanian, Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kawasan Tanpa Rokok, Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Selanjutnya Propemperda yang dibahas
Pungutan bagi Wisatawan untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan, Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Samosir Tahun 2025–2045, Manajemen Pendidikan, serta Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada BUMD Aneka Usaha.
Baca Juga:
Bupati Samosir Sampaikan Proposal senilai Rp.416.710.951.000 ke Menkes Guna Peningkatan Pelayanan Kesehatan
Selain itu, juga ditetapkan Ranperda yang bersifat wajib, antara lain Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun 2026, dan APBD Tahun 2027.
Wakil Bupati Samosir dikeviatan paripurna DPRD Samosir menyampaikan bahwa penetapan Propemperda merupakan wujud komitmen bersama dalam membangun dan membentuk infrastruktur hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Penetapan berbagai regulasi dalam bentuk peraturan daerah bermuara pada perwujudan cita-cita penyelenggaraan pemerintahan daerah, yakni efektivitas dan percepatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat,”ucap Wakil Bupati Samosir.