SAMOSIR.WAHANANEWS.CO, Parbaba, Rapat Paripurna DPRD Samosir yang dilaksanakan selasa (29/07/2025) di komplek Perkantoran Parbaba, Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan. DPRD dan Pemerintah Kabupaten Samosir menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Samosir Tahun 2025-2029. Rabu (30/07/2025)
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, didampingi Wakil Ketua DPRD Sarhochel M. Tamba, Rapat Paripurna DPRD turut dihadiri Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk Sekda Marudut Tua Sitinjak, Pabung Kodim 0210/TU Mayor G. Sebayang. Kapolres Samosir diwakili Kasat Intelkam Iptu. Donal P. Sitanggang, para asisten, SAB, pimpinan OPD dan Camat se-Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Bupati Samosir Harapkan Dengan Adanya Event Trail Of The Kings, Akan Dapat Memberikan Dampak Positif Peningkatan Ekonomi Masyarakat
Dalam rapat paripurna DPRD tersebut dilakukan Penandatangan keputusan bersama Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST dengan Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, Wakil Ketua DPRD Sarhochel M. Tamba. Sebelum
Pengambilan keputusan bersama diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD Samosir, dimana empat fraksi, yakni fraksi PKB, Nasdem, Golkar, dan fraksi gabungan (Gerindra, Demokrat, Perindo) menyatakan dapat menerima Ranperda RPJMD Kabupaten Samosir Tahun 2025-2029.
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dan upaya yang sangat baik dalam seluruh proses rangkaian pembahasan atas ranperda ini.
"Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah kita lalui dengan semangat demokrasi, sinergitas, kolaborasi dan menjunjung tinggi nilai permusyawaratan, sehingga substansi dokumen RPJMD ini mendapat penajaman dan penyempurnaan melalui gagasan ide, saran dan masukan dari DPRD Samosir,"ujar Vandiko Gultom
Baca Juga:
Dengan Persetujuan 5 Fraksi, Bupati Samosir dan DPRD Samosir Sahkan RANPERDA P-APBD 2025 Menjadi PERDA
Lebih lanjut, Bupati Samosir menyampaikan bahwa Ranperda RPJMD Samosir 2025-2029 ini akan menjadi pedoman peta jalan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan kemasyarakatan selama 5 (lima) tahun kedepan yang dioperasionalkan setiap tahunnya dalam bentuk rencana kerja pemerintah daerah sebagai tahapan mewujudkan Samosir Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan.
"Semoga kerja keras yang kita lakukan memberikan manfaat bagi seluruh warga Samosir yang kita cintai dan mewujudkan Samosir Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan," ucap Bupati Samosir Vandiko Gultom.
[Redaktur Hadi Kurniawan]