“Ada 300-an bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai dari petugas kebersihan, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP, disesuaikan dengan kemampuan pelaku,” katanya.
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan bahwa program RJ merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) Sumut dan telah ia sosialisasikan sejak masa kampanye. Serta menegaskan bahwa pidana kerja sosial telah menjadi bagian dari RPJMD sebagai implementasi keadilan yang humanis.
Baca Juga:
Di Hari Kesehatan Nasional Ke 61, Wakil Bupati Samosir Serahkan Beberapa Penghargaan Untuk Bidang Kesehatan
“Per 1 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai RJ. Banyak yang bisa ‘terselamatkan’ dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas yang kita ketahui bersama. Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada,”ucap Bobby Nasution
Gubernur Sumut juga meminta para bupati dan wali kota memiliki kepekaan untuk menerapkan pidana kerja sosial di daerah masing-masing. Serta menyarankan agar pelaku pidana kerja sosial diberi insentif sesuai mekanisme yang memungkinkan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar menegaskan bahwa penerapan RJ di wilayahnya merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis. dijelaskan juga bahwa Restorative Justice (RJ)menjadi cara menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, serta pertanggungjawaban pelaku, tanpa proses pengadilan yang panjang.
Baca Juga:
Pelantikan Ketua GPBI Kabupaten Samosir David Sidabutar Dan Acara Hiburan Rakyat Berlangsung Sukses.
“Penandatanganan MoU pidana kerja sosial ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif. Saya meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi,”ujar Harli Siregar
Diakhir acara Bupati Samosir Vandiko T Gultom menyampaikan bahwa Pemkab Samosir bersama dengan seluruh pemerintah daerah di Sumatera Utara bertekad akan memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih edukatif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial, bukan sekadar pembalasan.
[Redaktur Hadi Kurniawan]