SAMOSIR.WAHANANEWS.CO - Labersa Hotel, Bupati Samosir Vandiko Gultom bersama Wakil Ketua DPRD Samosir Sarhockel Tamba, Anggota DPRD Magdalena Sitinjak, dan Sekdis Kominfo Agustianto Sitinjak,Sabtu (09/05/2026) turut hadir di kegiatan kunjungan kerja reses Badan Legislasi DPR RI yang dilaksanakan di Labersa Hotel and Convention Center, Kabupaten Toba.
Kegiatan Reses Badan Legislasi DPR RI yang di laksanakan guna digelar menyerap masukan dari pemerintah daerah, akademisi, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat sipil terkait penyusunan RUU Masyarakat Adat. Minggu (10/05/2026)
Baca Juga:
Wabup Samosir Sambut dan Serahkan Proposal Pengembangan Daya Tarik Wisata Baru pada Wamen PPN/Wakil Kepala Bappenas
Hadir di kegiatan Reses Badan Legislasi DPR RI di hadiri Wakil Ketua Badan Legislasi RUU Masyarakat Adat Martin Manurung, Anggota DPR RI Bane Raja Manalu, Muslim Ayub, Wakil Menteri PPN/ Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard, Bupati Toba, Wakil Bupati Taput, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Ephrous HKBP Victor Tinambunan, Pastor Walden Sitanggang.
Martin Manurung Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI di kegiatan Reses menyampaikan bahwa pembahasan RUU Masyarakat Adat tidak boleh lagi dibahas berlarut-larut. Dimana masyarakat adat telah menunggu terlalu lama akan satu keputusan.
"Untuk itu Penantian akan18 tahun terkait akan
penyusunan RUU Masyarakat Adat harus bisa kita realisasikan,”ucap Martin Manurung.
Baca Juga:
Bupati Samosir Gandeng Pemerintah Pusat Dalam Program Menuju Kabupaten Samosir Sentra Bawang Putih Nasional
Martin Manurung juga menjelaskan bahwa Baleg DPR RI saat ini tengah berupaya guna menyeimbangkan seluruh masukan, termasuk pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, penyederhanaan syarat pengakuan, serta harmonisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat.
Martin Manurung juga menegaskan bahwa tujuan dari kegiatan Reses sapah satunya guna memastikan pengakuan, perlindungan, dan pemanfaatan hak-hak masyarakat adat dapat berjalan tanpa tumpang tindih aturan.
Bupati Samosir Vandiko Gultom di kegiatan Reses Badan Legislasi DPR RI menyampaikan bahwa di tengah perdebatan yang cukup panjang dan telah berlangsung hampir 2 (dua) dekade terkait akan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat
Dikesempatan tersebut Bupati Samosir meminta agar kiranya regulasi dapat segera disahkan demi memberi kepastian hukum bagi masyarakat adat di Indonesia khususnya di kawasan Danau Toba, terlebih Kabupaten Samosir.
Dimana Vandiko, Gultom menjelaskan bahwa dengan adanya undang-undang tersebut, Kedepannya dapat menjadi produk hukum baru, Serta menjadi payung perlindungan bagi identitas dan ruang hidup masyarakat adat yang selama ini kerap berada di wilayah abu-abu kebijakan.
“Pada prinsipnya kami setuju dan berharap RUU Masyarakat Adat segera disahkan menjadi undang-undang guna menghindari konflik di tengah masyarakat,”ucap Bupati Samosir.
Vandiko Gultom juga menegaskan, bahwa Kabupaten Samosir telah menunjukkan komitmen melalui Peraturan Daerah ((Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya. Dan menjelaskan juga bahwa nantinya dengan adanya undang-undang dari pemerintah pusat, Kedepannya akan lebih memperkuat fondasi hukum daerah yang telah dibangun.
“Kalau sudah menjadi undang-undang, perda yang kami buat akan semakin kuat dan memiliki kepastian hukum, dan juga Kabupaten Samosir
Sebagai daerah yang lekat dengan sejarah dan budaya Batak, Samosir memiliki posisi penting dalam isu masyarakat adat. ujar Vandiko Gultom
Bupati Samosir juga menyampaikan bahwa narasi pembangunan daerah kerap dipadukan dengan pelestarian identitas budaya. Dan juga terkait akan pembangunan pariwisata dan investasi di Samosir jangan sampai mengabaikan akan hak masyarakat adat sebagai pemilik ruang hidup dan warisan budaya.
Bupati Samosir juga menjelaskan bahwa dengan di sahkan nya undang undang terkait akan masyarakat Adat berskala Nasional adalah suatu
Langkah itu penting bagi Samosir, Dimana Kabupaten Samosir memiliki konsep Pariwisata Alam dan budaya.
"Kabupaten Samosir siap menjadi mitra negara dalam menjalankan pengakuan masyarakat adat,"ucap Vandiko Gultom
Di kegiatan reses tersebut dukungan terhadap percepatan realisasi Undang-Undang Masyarakat Adat juga disampaikan para kepala daerah dari Kabupaten Toba, Tapanuli Utara, dan Humbang Hasundutan. Tidak hanya itu, kalangan akademisi, tokoh agama, serta seluruh pemangku kepentingan yang hadir turut menyuarakan harapan agar Undang-Undang Masyarakat Adat segera disahkan.
[Redaktur Hadi Kurniawan]