SAMOSIR.WAHANANEWS.CO - Huta Bolon, Polres Samosir bersama stakeholder terkait lakukan Pengamanan akan Proses eksekusi objek perkara berupa lahan sengketa di Huta Parmonangan Desa Huta Bolon Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Proses Pengamanan dilakukan atas dasar permintaan resmi dari Pengadilan Negeri Balige. Rabu (16/04/2025)
Kegiatan pengamanan dalam rangka Eksekusi lahan yang dilaksankan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai berjalan aman dan terkendali meskipun sempat mendapat perlawanan dari pihak termohon. Hal tersebut disampaikan Pejabat Sementara Kabag Ops Polres Samosir, Kompol Tito Juardi melalui Plt Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Gunawan Situmorang.
Baca Juga:
Guna Kenyamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Menjelang Minggu Palma Polres Samosir Gelar Patroli Presisi
Kegiatan Pengamanan jalannya eksekusi
dipimpin Pejabat Sementara Kabag Ops Polres Samosir, Kompol Tito Juardi, didampingi Pabung Kodim 0210/TU Wilayah Samosir Mayor G. Sebayang, Kapolsek Pangururan AKP Bangun Tua Dalimunthe, dan Kasat Samapta Polres Samosir AKP Nandi Butar-Butar, S.H.yang menurunkan Personel gabungan dari Polres, Polsek, dan Koramil .
Keputusan Eksekusi lahan dibacakan Panitera Pengadilan Negeri Balige,Riswan Harahap S.H . didampingi Panitera Muda Perdata Heppi Sinaga, S.H., dan Juru Sita Robert Simanjuntak, S.H.mewakili pengadilan Negeri Balige Pembacaan surat penetapan dari pengadilan tersebut di hadiri pihak Pemohon Eksekusi TM dan pihak Termohon Eksekusi TS dan LS beserta keluarga.
Di saat Panitera membacakan putusan dari Pengadilan, pihak termohon dan keluarganya sempat menghalangi proses dengan mendorong personel pengamanan sebagai bentuk protes. Kendati demikian, aparat berhasil mengendalikan situasi sehingga eksekusi tetap berjalan.
Baca Juga:
AKBP Rina Frillya, S.I.K : Walaupun Telah Purna Tugas, Para Purnawirawan Tetap Menjadi Bagian dari Keluarga Besar Polri
Panitera Pengadilan Negeri Balige di saat itu menegaskan bahwa jika ada keberatan akan keputusan tersebut sebaiknya disampaikan melalui mekanisme hukum ke pengadilan, bukan dengan tindakan menghalangi eksekusi.
Adapun isi dari keputusan dari Pengadilan Negeri Balige yang dibacakan Panitera adalah Penetapan pengadilan yang memerintahkan pembongkaran bangunan dan pengosongan lahan, serta penyerahan objek perkara kepada pihak pemohon. Dimana Objek yang dieksekusi merupakan tanah timbul di wilayah pesisir Huta Parmonangan dengan luas lebih dari 100 meter persegi.
Serta dibacakan juga bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 17 Tahun 2016, Penggugat memiliki hak prioritas atas lahan tersebut dan berhak memanfaatkannya selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.