SAMOSIR.WAHANANEWS.CO -Pangururan, Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Medan dengan ketua Majelis Hakim Muhammad Yunus Tazryan memutuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim PTUN Medan dengan Hendry Tohonan Simamora SH, Dan Daily Yusmin SH MH, sebagai Hakim anggota dan Molana Sembiring A.md panitera pengganti pada tanggal 3 Juli 2026 mengadili dan membatalkan Sertifikat hak pakai nomor 3/Simanindo tanggal 17 Desember 2005, Surat ukur Nomor 7/Simanindo 2005 tanggal 14 September 2005, Luas 305 meter persegi atas nama Pemerintah Kabupaten Toba Samosir. Kamis (15/07/20226)
Dalam keputusan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus juga pula di publikasikan untuk umum melalui Sistim Informasi Pengadilan di hari Selasa tanggal 7 Juli 2026, menyatakan mengadili terkait Ekssepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak di terima untuk seluruhnya. Dan mengabulkan gugatan perkara untuk seluruhnya.
Baca Juga:
Wabup Samosir Apresiasi Kontingen Pramuka, Motivasi Jadi Generasi Tangguh di Jamdasu XI 2026
Surat perjanjian penyerahan lokasi oleh Almarhum St.Lebanus Turnip di Tahun 1962
Di isi keputusan juga di tuliskan mewajibkan tergugat untuk mencabut Sertifikat hak pakai nomor 3/Simanindo tanggal 17 Desember 2005, Surat ukur Nomor 7/Simanindo 2005 tanggal 14 September 2005, Luas 305 meter persegi atas nama Pemerintah Kabupaten Toba Samosir.
Menanggapi keputusan pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Medan, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Yen Rumensa Malau Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir menyampaikan bahwa Pemkab Samosir akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)
Baca Juga:
DPRD Sumut Kunker ke Samosir, Bahas Percepatan Pembangunan
"Terkait pembatalan dan pencabutan Sertifikat hak pakai yang dimiliki Pemkab Samosir di objek perkara, Bukan ber arti penggugat akan langsung mengelola objek perkara, Dimana lokasi masih digunakan oleh Pemkab Samosir untuk pelayanan kesehatan,"ucap Kabag Hukum Pemkab Samosir.
Dijelaskan beliau walau untuk sementara pihak PTUN Medan telah memutuskan pembatalan sertifikat hak pakai nomor 3/Simanindo tanggal 17 Desember 2005, Surat ukur Nomor 7/Simanindo 2005 tanggal 14 September 2005, Luas 305 meter persegi atas nama Pemerintah Kabupaten Toba Samosir.dan memerintahkan untuk mencabut sertifikat hak pakai tersebut, Lokasi Balai pengobatan masih dapat berjalan dengan adanya surat perjanjian yang ditulis Almarhum St.Lebanus Turnip yang diserahkan pada kabupaten Tapanuli Utara Tahun 1962.
"PTUN Medan hanya memenangkan pihak penggugat Washinton Turnip sebagai ahli waris dari St. Lebanus Turnip hanya terkait sertifikat Hak Pakai, bukan untuk menguasai lahan atau lokasi balai pengobatan,"ucap Yen Rumensa Malau