SAMOSIR.WAHANANEWS.CO - Rianiate , Guna melanjutkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 yang telah disampaikan langsung oleh Bupati Samosir Vandiko Gultom ke Kantor BPK Perwakilan Sumatera Utara di Medan, pada tanggal 25 Maret 2025 lalu.Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Melaksanakan kunjungan ke Kabupaten Samosir. Senin (14/04/2025)
kunjungan Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, di sambut Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, SE, MM di.ruang kerjanya,Turut mendampingi Wakil Bupati menerima kunjungan tersebut, Sekda Marudut Tua Sitinjak, Asisten I, Asisten III, Kepala BPKPD, Inspektorat, Bappeda, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Budpar, dan Dinas Kesehatan.
Baca Juga:
Untuk Mendirikan Sekolah Rakyat, Kemensos Mensyaratkan Luas Lahan Yang di Sediakan Seluas 5-10 hektare
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Paula Henry Simatupang menyampaikan bahwa dasar hukum pemeriksaan berdasarkan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Di kegiatan kunjungan tersebut Wakil Bupati Samosir bersama Tim BPK, mengikuti Entry Meeting serentak yang digelar oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara secara virtual melalui zoom meeting, dengan 31 Pemkab/Pemko se-Provinsi Sumatera Utara.
"Pemeriksaan atas LKPD terdiri dari dua tahap yaitu Pemeriksaan Interim dan Pemeriksaan Terinci,”ucap Paula Henry Simatupang
Baca Juga:
Ariston Sidauruk : Menjadi Paskibraka Bukan Sekedar Tugas Mengibarkan Bendera Tetapi Juga Mengasah jiwa Kepemimpinan dan Semangat Nasionalisme
Lebih lanjut disampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, telah diatur berdasarkan undang-undang, artinya kedua belah pihak terperiksa dan yang memeriksa, memiliki tenggang waktu dalam menyampaikan dan menindaklanjuti pemeriksaan terhadap LKPD.
"Kami akan bekerja sesuai dengan prosedur. Harapan kami, karena sudah diatur oleh undang-undang maka seharusnya pemahaman kita tidak berbeda terkait dengan proses pemeriksaan,"ujar Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
"Di sini Saya tekan kan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akan tetapi menjadi kewajiban dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah,"ujar Paula Henry Simatupang