SAMOSIR.WAHANANEWS.CO - Rianiate , Guna melanjutkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 yang telah disampaikan langsung oleh Bupati Samosir Vandiko Gultom ke Kantor BPK Perwakilan Sumatera Utara di Medan, pada tanggal 25 Maret 2025 lalu.Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Melaksanakan kunjungan ke Kabupaten Samosir. Senin (14/04/2025)
kunjungan Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, di sambut Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, SE, MM di.ruang kerjanya,Turut mendampingi Wakil Bupati menerima kunjungan tersebut, Sekda Marudut Tua Sitinjak, Asisten I, Asisten III, Kepala BPKPD, Inspektorat, Bappeda, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Budpar, dan Dinas Kesehatan.
Baca Juga:
Guna Raih Green Card BP Toba Caldera Tingkatkan Jejaring Kemitraan
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Paula Henry Simatupang menyampaikan bahwa dasar hukum pemeriksaan berdasarkan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Di kegiatan kunjungan tersebut Wakil Bupati Samosir bersama Tim BPK, mengikuti Entry Meeting serentak yang digelar oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara secara virtual melalui zoom meeting, dengan 31 Pemkab/Pemko se-Provinsi Sumatera Utara.
"Pemeriksaan atas LKPD terdiri dari dua tahap yaitu Pemeriksaan Interim dan Pemeriksaan Terinci,”ucap Paula Henry Simatupang
Baca Juga:
DPR Jayapura Kunjungan Ke Kabupaten Samosir Dalam Rangka Studi Tiru Untuk Ranperda Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Danau Sentani
Lebih lanjut disampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, telah diatur berdasarkan undang-undang, artinya kedua belah pihak terperiksa dan yang memeriksa, memiliki tenggang waktu dalam menyampaikan dan menindaklanjuti pemeriksaan terhadap LKPD.
"Kami akan bekerja sesuai dengan prosedur. Harapan kami, karena sudah diatur oleh undang-undang maka seharusnya pemahaman kita tidak berbeda terkait dengan proses pemeriksaan,"ujar Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
"Di sini Saya tekan kan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akan tetapi menjadi kewajiban dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah,"ujar Paula Henry Simatupang
Lebih lanjut dijelaskan Kepala BPK Perwakilan Sumut , bahwa Pemerintah daerah yang laporan keuangannya mendapat WTP sudah berkali-kali, seharusnya berpengaruh terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM),Penurunan gini rasio penurunan angka kemiskinan, dan penurunan angka pengangguran. Dan juga memohon agar seluruh pemda membantu BPK dalam menegakkan nilai dasar BPK yakni integritas, independensi dan profesionalisme.
"Mudah-mudahan pemeriksaan dapat berjalan baik, dengan dukungan dari Bapak/ibu sekalian, sehingga dapat bermanfaat bagi pemda masing-masing,"ujar Paula Henry Simatupang lebih lanjut
Kehadiran Tim pemeriksa BPK di Kabupaten Samosir dipimpin oleh Ketua Tim Netty Mandayati Simarmata. Berdasarkan Surat pemberitahuan, Tim Pemeriksa BPK akan melaksanakan pemeriksaan terperinci selama 30 hari kerja, terhitung 13 April s.d 12 Mei 2025.
"Kami mohon dukungan dan kerjasama dari seluruh OPD", kata Netty.
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, SE, MM dalam sambutannya menyampaikan selamat datang dan selamat bekerja kepada tim pemeriksa BPK di Kabupaten Samosir.dan menyampaikan bahwa nantinya seluruh saran dan masukan selama pemeriksaan akan menjadi tindak lanjut bagi Pemkab Samosir dalam memperbaiki tata kelola keuangan pemerintah daerah kedepan.
"Saya berharap hasil pemeriksaan ini bisa mempertahankan capaian tahun lalu yakni mendapat opini WTP, dan kedepan bisa kami tingkatkan lagi,"ucap Ariston.Sidauruk [Redaktur Hadi Kurniawan]