Haritua Siregar Staf Analisis data dan Informasi mewakili KPH 13 Dolok Sanggul di kegiatan Sosialisasi Perhutanan sosial menyampaikan bahwa Kawasan Hutan dapat di pakai masyarakat dengan mengikuti aturan dan peraturan yang ada khususunya dari Kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan.
Di sampaikan juga bahwa saat ini hutan hutan yang diawasi pemerintah telah banyak berkurang dengan bertambahnya jumlah penduduk.
"Terkait akan izin Perhutanan Sosial masa berlaku selama 35 Tahun dan dapat di perpanjang,"ucap Haritua Siregar
Baca Juga:
DPR Jayapura Kunjungan Ke Kabupaten Samosir Dalam Rangka Studi Tiru Untuk Ranperda Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Danau Sentani
Lebih lanjut Staf Analisis data dan Informasi mewakili KPH 13 Dolok Sanggul menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah peraturan yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang akan Penyelenggaraan Kehutanan. Dimana tujuan dari peraturan bertujuan untuk mengatur pengelolaan perhutanan sosial yang berkelanjutan dan berbasis masyarakat.dimana Pengelolaan perhutanan sosial dilakukan dengan melibatkan masyarakat lokal dan stakeholder lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melestarikan hutan.
Sosialisasi yang dilaksanakan selain mendengarkan akan penyampaian dari para narasumber, Masyarakat juga menyampaikan akan permintaan perhatian kepada Anggota DPRD Proonsi Sumut Viktor Silaean terkait akan perhatian di kemajuan Pariwisata dan juga pemanfaatan lokasi kawasan hutan untuk menjadi tujuan Wisata serta juga akan pengairan sawah.
[Redaktur Hadi Kurniawan]