SAMOSIR.WAHANANEWS.CO , Tomok , Viktor Silaen Anggota DPRD Propinsi Sumatera Utara ( Sumut) asal Dapil IX Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba, Humbang Hasundutan, Samosir dan Kota Sibolga dari Fraksi Golkar,Lakukan reses dalam rangka Sosialisasi Peraturan Perundang undangan Tahun 2025 Rancangan Perda Pemanfaatan Perhutanan Sosial di Desa Tomok Parsaoran kecamatan Simanindo. Sosialisasi yang di hadiri ratusan masyarakat dilaksanakan di gedung Aula HKBP Tomok , Selasa ( 13/05/2025)
Viktor Silaen menyampaikan bahwa kegiatan Reses anggota DPRD provinsi adalah kegiatan yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi untuk menerima aspirasi, pengaduan, dan saran dari masyarakat di daerah pemilihan mereka. Dimana Reses Anggota DPRD akan dilakukan di luar gedung DPRD, Dengan mengunjungi daerah asal pemilihan.
Baca Juga:
DPR Jayapura Kunjungan Ke Kabupaten Samosir Dalam Rangka Studi Tiru Untuk Ranperda Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Danau Sentani
Lebih lanjut disampaikan bahwa dengan kegiatan Reses, Akan secara langsung menerima Aspirasi, Pengaduan, dan saran dari Masyarakat, Serta mengenal lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat dan permasalahan yang dihadapi masyarakat, Dan juga meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pembangunan daerah.
" Di Reses Saya ke Kabupaten Samosir ini, juga dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Perundang undangan Tahun 2025 Rancangan Perda Pemanfaatan Perhutanan Sosial,.dimana kita mengandeng pihak dari dinas kehutanan Propinsi,"ucap Viktor Silaen
Viktor Silaen juga menjelaskan bahwa nantinya hasil dari Reses yang dilakukan secara langsung maupun melalui forum.Anggota DPRD Propinsi akan menginventarisasi Aspirasi dan Pengaduan yang diterima di waktu Reses dan selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:
Guna Kenyamanan Dan Keindahan, Bangunan Kios di Lapangan Upacara Ambarita Di Bongkar
"Kawasan Hutan Beda Dengan Hutan, Kawasan Hutan Dapat Di Kelola Secara Kelompok Bukan Pribadi,"ucap Viktor Silaen
Hal tersebut disampaikan Viktor Silaen Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar di Sosialisasi terkait akan Perhutanan Sosial Dijelaskan bahwa Kawasan Hutan adalah Lokasi yang yang dikelola oleh Pemerintah, Sementara Hutan boleh saja Tanah yang di miliki Masyarakat yang sudah bersertifikat dan di tanami tanaman keras.
' Namun Kawasan Hutan dapat di kelola masyarakat, melalui Perhutanan Sosial, Guna Peningkatan Ekonomi Masyarakat sekitar, Dimana Pemerintah dalam mengeluarkan aturan dan peraturan akan kawasan hutan gunanya nya juga untuk kepentingan Masyarakat.