SAMOSIR.WAHANANEWS.CO - Sitolu huta, Polres Samosir bergerak cepat serta menindak lanjuti laporan akan laporan masyarakat SMS, (49) tahun terkait akan dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi di jalan gereja pantai Siriaon, Desa Sitoluhuta, Kecamatan Pangururan
di hari Senin 16 Maret 2026 Pukul sekitar pukul 02.30 Wib, dnii hari dengan terlapor atas nama PAK ANDIKA SAGALA alias SIBATU.
SMS menjelaskan bahwa kejadian diketahui dirinya pada Senin 16 Maret 2026 pukul 09.30 Wib, dimana dirinya mendapat telefon dari kasir Lapo tuak menjelaskan bahwa Lapo tuak milik pelapor dirusak oleh terlapor (PAK ANDIKA SAGALA alias SIBATU) . Jum'at (20/03/2026)
Baca Juga:
Potong 15 Persen Dana Bantuan, Kejaksaan Bongkar Modus Korupsi Kadis Sosial Samosir
Guna menindak lanjuti laporan dari kasir tersebut sekira pukul 14.00 wib dihari yang sama, SMS datang ke lokasi untuk memastikan bahwa Lapo tuak tersebut dirusak atau tidak, Usai melihat kondisi Lapo tuak ada yang dirusak, beliau menanyakan kepada saksi M dan Saksi J akan bagaiman kronologis sampai terjadi pengrusakan di Lapo tuak tersebut.
Bukti laporan Polisi
"Saksi M (19) menjelaskan, ada tiga (3) orang datang ke Lapo tuak untuk minum. Lalu saksi M pergi ke kamar sebentar untuk mengangkat telefon, Namun kemudian terduga pelaku (SIBATU) menyusul saksi M ke kamar dan membuka pintu hingga saksi M teriak merasa terkejut,"ucap SMS.
Baca Juga:
Dana Banjir Berbelok Arah, Kadis Sosial Samosir Jadi Tersangka
Selanjutnya dijelaskan bahwa mendengar teriakan saksi M, saksi J menyusul ke kamar saksi M, kemudian terlapor (PAK ANDIKA SAGALA alias SIBATU) menendang pintu dan menumbuk dinding triplek sehingga dinding jebol dan dinding jebolan tersebut dibongkar oleh terlapor (PAK ANDIKA SAGALA alias SIBATU).
"Dengan adanya kejadian tersebut, Kita merasa keberatan dan dirugikan dan kita telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Samosir agar pelaku ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,"ucap SMS.
SMS juga menunjukkan bukti pelaporan nya yang Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/105/III/2026/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 19 Maret 2026, dan berharap agar kiranya dapat di tindak lanjuti segera.