SAMOSIR.WAHANANEWS.CO - Ambarita, Kepala dinas (Kadis) Perhubungan Kabupaten Samosir, Laspayer Sipayung menyampaikan bahwa pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Samosir tidak pernah lakukan kerjasama dengan Ormas dimana pun lokasi parkiran yang berada di Kabupaten Samosir. Rabu (14/01/2026)
Laspayer Sipayung menjelaskan bahwa Dishub Akan melakukan kontrak kerjasama dengan pihak kedua yaitu kepada perseorangan. Kalau pun ada pengelola itu salah seorang ketua ataupun pengurus ormas bukan berarti Dishub melakukan perikatan dengan ormas nya.
Baca Juga:
Di Acara Lepas Sambut Kapolres Samosir Bupati Sampaikan Bahwa Samosir Tempat Tepat Mencetak Prestasi, Sulit Cari Kekayaan
Laspayer Sipayung lakukan pengecekan di lapangan pada petugas Jukir dan beri pengarahan terkait pelayanan pada masyarakat.
Lebih lanjut Kadishub menjelaskan terkait akan siapa yang akan diberdayakan pengelola Parkir di lokasi guna di perdayakan tergantung pengelola yang sudah memiliki mandat resmi dan juga mengikuti syarat dan mentaati ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Samosir dan juga lakukan penyataan secara tertulis diatas materai akan kesanggupan dalam pengelolaan parkir dengan baik.
"Ketika Pengelola Parkir sudah menunjuk petugas Parkir dilokasi, Pihak Dishub akan mengeluarkan kartu anggota petugas parkir dan untuk jenis penerimaan retribusi bagi pengguna jasa parkir adalah karcis yang sudah terporporasi ( resmi ) dari Badan Keuangan Kabupaten Samosir,"ucap Laspayer Sipayung.
Baca Juga:
Ariston Sidauruk: Pemkab Samosir Terbuka Terhadap Masukan dan Kritik yang Membangun Demi Kemajuan Daerah
Kadishub juga menjelaskan bahwa ketika ada petugas parkir ada lakukan penyimpangan dari ketentuan yang sudah disepakati sesuai dengan peraturan daerah maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi. Dan ketika petugas yang bersangkutan sudah mengakui kesalahan atau tindakan atas yang diperbuatnya, Maka Pihak Dishub sebagai penanggungjawab parkir akan menginstruksikan kepada pengelola parkir agar pelaku di keluarkan/ dipecat dan ditarik segala bentuk legalitas nya sebagai juru parkir (Jukir)
Kadishub Laspayer Sipayung memberikan arahan dan petunjuk pada pihak pengelola Parkir dan petugas Parkir
"Kita tidak lakukan tindakan sanksi berat kepada Jukir, Ketika dia sudah mengakui kesalahan yang diperbuat,"ujar Laspayer
Laspayer Sipayung juga menyampaikan bahwa Terkait akan penanganan parkir/ pengelolaan parkir dalam waktu dekat Dishub Kabupaten Samosir akan langsung menjadi juru parkir dan sekaligus juga sebagai pemungut retribusi di lapangan
"Dan ketika nantinya Dishub yang lakukan pengutipan parkir, Kami juga harapkan agar Masyarakat kabupaten Samosir turut melakukan kontrol/ pengawasan dimana nantinya petugas jukir nya dari Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir,"ucap Laspayer Sipayung.
[Redaktur Hadi Kurniawan]