Lebih lanjut disampaikan oleh Ketua Relawan MARTABAT Prabowo-Gibran Sumatera Utara, Bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan aksi demonstrasi menuntut Kejati Sumut menindaklanjuti Putusan Pengadilan dan Putusan Makamah Agung agar menetapkan mantan Bupati Samosir sebagai tersangka. Namun pihak Kejati Sumut tidak menghiraukan tuntutan tersebut
Ungkap Marpaung punya harapan dengan adanya aksi yang dilaksanakan hari ini, agar kiranya Kejaksaan Agung RI untuk segera mengusut tuntas penyelewengan Dana Gugus Tugas Covid 19 yang dilakukan oleh mantan Bupati Samosir tersebut.
Baca Juga:
Presiden RI Lantik Bupati Dan Wakil Bupati Samosir Masa Jabatan 2025-2030
"Kami meminta Kejagung RI mengambil alih kasus Putusan Perkara Pengadilan Tipikor Medan Nomor: 439 K/Pid.Sus-TPK/2023 dan segera mencopot Kejati Medan,"ujar Ungkap Marpaung
Ungkap Marpaung Ketua Relawan MARTABAT Prabowo-Gibran Sumatera Utara, juga menyampaikan agar Kejaksaan tidak perlu canggung-canggung lagi untuk menetapkan RS.mantan Bupati Samosir tersebut sebagai tersangka.
"Kalau Majelis hakim sudah menyatakan ikut menikmati, berarti sudah jelas ada perbuatan pidananya. Tinggal penetapan tersangka lalu dilimpahkan ke pengadilan. Kan pembuktiannya sudah ada pada persidangan terdahulu,” kata Ungkap Marpaung
Baca Juga:
Relawan Martabat Prabowo-Gibran Demo di Kejagung, Desak Eks Bupati Samosir Ditetapkan Tersangka
Dia berharap Keputusan pengadilan tipikor yang telah menyebutkan nama RS mantan Bupati Samosir periode 2016 - 2021 ikut menikmati, agar segera dieksekusi Jaksa eksekutor.
“Dengan adanya Penyebutan nama saudara R.S ikut menikmati dana gugus tugas Covid-19, di kabupaten Samosir, merupakan perintah hakim yang harus ditindak lanjuti Jaksa,” tutup Ungkap.
Dari Pantauan wahananews.co dilokasi, kegiatan aksi hari ini berjalan dengan tertib. Dimana Puluhan personel kepolisian gabungan turut dikerahkan untuk mengawal aksi demo yang berlangsung.