SAMOSIR.WAHANANEWS.CO - Samosir , Ketua DPD Martabat Prabowo Gibran Sumatera Utara Tenno Purba menyampaikan Press release terkait akan perkara Korupsi Pemda Kabupaten Samosir Propinsi Sumatera Utara ( Sumut) akan Anggaran Dana Siaga darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid- 19, Rabu 19 Februari 2025.
Lebih lanjut di tuliskan bahwa perkara tersebut telah di sidangkan di Pengadilan Tipikor Medan Propinsi Sumut sampai tingkat Kasasi dan telah menghukum tersangka J.S. Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir. Dan dalam Putusan Kasus Nomor 439K/Pid.Sus/2023 dimana dalam isi Putusan dinyatakan bahwa Mantan Bupati Samosir periode 2016 hingga 2021.R.S. ikut serta menikmati Dana Covid- 19
Baca Juga:
Presiden RI Lantik Bupati Dan Wakil Bupati Samosir Masa Jabatan 2025-2030
Tenno Purba juga menyampaikan di press release nya bahwa Masyarakat Kabupaten Samosir dan Masyarakat Sumatera Utara (Sumut) telah beberapa kali melakukan aksi demonstrasi menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut agar menindak lanjuti akan Putusan Pengadilan dan Putusan Mahkamah Agung (MA), Agar segera menetapkan Mantan Bupati Samosir yang juga ketua DPD PDIP Sumut serta Anggota DPR RI sebagai tersangka.
Ketua DPD Martabat Prabowo Gibran Sumut menyampaikan bahwa sebagai salah satu Pemantau Kewibawaan Apartur Negara, Meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia ( RI ) untuk segera mengusut tuntas dugaan Penyelewengan dana gugus tugas Covid- 19 yang dilakukan Oleh Mantan Bupati Samosir 2016 hingga 2021 sebagai tersangka.
" Kami meminta Kejagung RI mengambil alih kasus putusan Perkara pengadilan Tipikor Medan Nomor 439K/Pid.Sus /TPK/2023 dan segera mencopot Kejati Medan,"ucap Ketua DPD Martabat Prabowo Gibran Sumut.
Baca Juga:
Relawan Martabat Prabowo-Gibran Demo di Kejagung, Desak Eks Bupati Samosir Ditetapkan Tersangka
Ditambahkan oleh beliau bahwa sebagai salah Warga Republik Indonesia meminta Komisi III ( Tiga ) DPR RI agar menindak lanjuti Salinan Putusan Perkara Pengadilan Tipikor Medan Nomor 539K/Pid.Sus /TPK/ 2023.
Ungkap Marpaung Ketua Relawan MARTABAT Prabowo-Gibran Sumatera Utara, juga dalam Press Releasenya juga menyampaikan bahwa bersama Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) menggelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,hari ini Rabu 19 Februari 2025.
" Aksi ini kita laksanakan bersama JAMAK terkait akan Perkara korupsi dana Covid-19 Kabupaten Samosir pada tahun 2020 yang melibatkan Ketua PDIP Sumut RS mantan Bupati Samosir 2016 - 2021.dimana hal tersebut sudah menjadi atensi publik,"Ucap Ungkap Marpaung Ketua Relawan MARTABAT Prabowo-Gibran Sumatera Utara.
Lebih lanjut disampaikan oleh Ketua Relawan MARTABAT Prabowo-Gibran Sumatera Utara, Bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan aksi demonstrasi menuntut Kejati Sumut menindaklanjuti Putusan Pengadilan dan Putusan Makamah Agung agar menetapkan mantan Bupati Samosir sebagai tersangka. Namun pihak Kejati Sumut tidak menghiraukan tuntutan tersebut
Ungkap Marpaung punya harapan dengan adanya aksi yang dilaksanakan hari ini, agar kiranya Kejaksaan Agung RI untuk segera mengusut tuntas penyelewengan Dana Gugus Tugas Covid 19 yang dilakukan oleh mantan Bupati Samosir tersebut.
"Kami meminta Kejagung RI mengambil alih kasus Putusan Perkara Pengadilan Tipikor Medan Nomor: 439 K/Pid.Sus-TPK/2023 dan segera mencopot Kejati Medan,"ujar Ungkap Marpaung
Ungkap Marpaung Ketua Relawan MARTABAT Prabowo-Gibran Sumatera Utara, juga menyampaikan agar Kejaksaan tidak perlu canggung-canggung lagi untuk menetapkan RS.mantan Bupati Samosir tersebut sebagai tersangka.
"Kalau Majelis hakim sudah menyatakan ikut menikmati, berarti sudah jelas ada perbuatan pidananya. Tinggal penetapan tersangka lalu dilimpahkan ke pengadilan. Kan pembuktiannya sudah ada pada persidangan terdahulu,” kata Ungkap Marpaung
Dia berharap Keputusan pengadilan tipikor yang telah menyebutkan nama RS mantan Bupati Samosir periode 2016 - 2021 ikut menikmati, agar segera dieksekusi Jaksa eksekutor.
“Dengan adanya Penyebutan nama saudara R.S ikut menikmati dana gugus tugas Covid-19, di kabupaten Samosir, merupakan perintah hakim yang harus ditindak lanjuti Jaksa,” tutup Ungkap.
Dari Pantauan wahananews.co dilokasi, kegiatan aksi hari ini berjalan dengan tertib. Dimana Puluhan personel kepolisian gabungan turut dikerahkan untuk mengawal aksi demo yang berlangsung.
[Redaktur Hadi Kurniawan]