SAMOSIR.WAHANANEWS.CO - Samosir , Ketua DPD Martabat Prabowo Gibran Sumatera Utara Tenno Purba menyampaikan Press release terkait akan perkara Korupsi Pemda Kabupaten Samosir Propinsi Sumatera Utara ( Sumut) akan Anggaran Dana Siaga darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid- 19, Rabu 19 Februari 2025.
Lebih lanjut di tuliskan bahwa perkara tersebut telah di sidangkan di Pengadilan Tipikor Medan Propinsi Sumut sampai tingkat Kasasi dan telah menghukum tersangka J.S. Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir. Dan dalam Putusan Kasus Nomor 439K/Pid.Sus/2023 dimana dalam isi Putusan dinyatakan bahwa Mantan Bupati Samosir periode 2016 hingga 2021.R.S. ikut serta menikmati Dana Covid- 19
Baca Juga:
Relawan Martabat Prabowo-Gibran Demo di Kejagung, Desak Eks Bupati Samosir Ditetapkan Tersangka
Tenno Purba juga menyampaikan di press release nya bahwa Masyarakat Kabupaten Samosir dan Masyarakat Sumatera Utara (Sumut) telah beberapa kali melakukan aksi demonstrasi menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut agar menindak lanjuti akan Putusan Pengadilan dan Putusan Mahkamah Agung (MA), Agar segera menetapkan Mantan Bupati Samosir yang juga ketua DPD PDIP Sumut serta Anggota DPR RI sebagai tersangka.
Ketua DPD Martabat Prabowo Gibran Sumut menyampaikan bahwa sebagai salah satu Pemantau Kewibawaan Apartur Negara, Meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia ( RI ) untuk segera mengusut tuntas dugaan Penyelewengan dana gugus tugas Covid- 19 yang dilakukan Oleh Mantan Bupati Samosir 2016 hingga 2021 sebagai tersangka.
" Kami meminta Kejagung RI mengambil alih kasus putusan Perkara pengadilan Tipikor Medan Nomor 439K/Pid.Sus /TPK/2023 dan segera mencopot Kejati Medan,"ucap Ketua DPD Martabat Prabowo Gibran Sumut.
Baca Juga:
Wakil Bupati Samosir Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional Di Akhir Masa Jabatan
Ditambahkan oleh beliau bahwa sebagai salah Warga Republik Indonesia meminta Komisi III ( Tiga ) DPR RI agar menindak lanjuti Salinan Putusan Perkara Pengadilan Tipikor Medan Nomor 539K/Pid.Sus /TPK/ 2023.
Ungkap Marpaung Ketua Relawan MARTABAT Prabowo-Gibran Sumatera Utara, juga dalam Press Releasenya juga menyampaikan bahwa bersama Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) menggelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,hari ini Rabu 19 Februari 2025.
" Aksi ini kita laksanakan bersama JAMAK terkait akan Perkara korupsi dana Covid-19 Kabupaten Samosir pada tahun 2020 yang melibatkan Ketua PDIP Sumut RS mantan Bupati Samosir 2016 - 2021.dimana hal tersebut sudah menjadi atensi publik,"Ucap Ungkap Marpaung Ketua Relawan MARTABAT Prabowo-Gibran Sumatera Utara.