SAMOSIR.WAHANANEWS.CO - Pangururan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Samosir mediasi kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan empat ekor ternak kerbau yang dilaporkan sejak tahun 2020.
Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M.Memimpin mediasi yang digelar di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir .Selasa , (15/04/2025)
Di kegiatan mediasi Pelapor JS hadir bersama adik-adiknya, Sementara dari pihak terlapor diwakili oleh anak, menantu, serta penasihat hukum. Turut hadir di kegiatan Mediasi Kepala Desa Sipira Pahala Hutabalian, Pendeta Rependi Hutabalian, serta sejumlah warga Desa Sipira, Kecamatan Onanrunggu.
Baca Juga:
AKBP Rina Frillya, S.I.K : Walaupun Telah Purna Tugas, Para Purnawirawan Tetap Menjadi Bagian dari Keluarga Besar Polri
Adapun awal Kasus bermula dari laporan polisi nomor: LP/B-43/III/2020/SMR/SPKT, tertanggal 17 Maret 2020. Dimana dugaan tindak pidana telah dilaporkan pada 10 Maret 2020 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Huta Godang, Desa Sipira.Hal tersebut disampaikan AKP Edward Sidauruk melalui Plt Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Gunawan Situmorang.
Dalam proses mediasi, Pihak keluarga terlapor mengakui bahwa memang pernah ada kesepakatan pada tahun 1980 antara orangtua pelapor dan terlapor terkait akan pemeliharaan kerbau. Hasil dari mediasi dan berdasarkan semangat keadilan restoratif, pihak terlapor sepakat untuk mengganti kerugian dengan menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta kepada pihak pelapor.
“Pelapor menerima ganti rugi tersebut dan secara resmi mencabut laporan yang pernah dilayangkan. Kedua belah pihak sepakat berdamai,” ujar AKP Edward Sidauruk.
Baca Juga:
Guna Memastikan Pelaksanaan Tugas Pos Pelayanan di Wilayah Hukum Polres Samosir Dir Samapta dan Kabid Propam Polda Sumut Tinjau Pos Pelayanan
Lebih lanjut di sampaikan Plt Kasi Humas Polres Samosir bahwa setelah tercapai kesepakatan, Sat Reskrim Polres Samosir melakukan pelengkapan administrasi perdamaian dan gelar perkara untuk penghentian penyelidikan.
Di jelaskan juha bahwa Kasus sempat mengalami keterlambatan penanganan akibat kondisi terlapor, seorang perempuan berusia 87 tahun yang tengah mengalami sakit keras dan sudah tidak bisa duduk maupun berdiri.
“Fokus keluarga terlapor selama ini memang tertuju pada perawatan intensif terhadap yang bersangkutan, baik di rumah maupun rumah sakit,” jelas Plt Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Gunawan Situmorang.
Keberhasilan mediasi ini diapresiasi oleh semua pihak yang hadir, termasuk Pemerintah Desa Sipira, karena berhasil menyelesaikan persoalan hukum dengan pendekatan kekeluargaan berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
[Redaktur Hadi Kurniawan]