SAMOSIR.WAHANANEWS.CO - Lumban Suhi Suhi Toruan, Dalam rangka penyusunan Naskah Akademik terkait akan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melaksanakan pertemuan di Aula AE. Manihuruk, Desa Lumban Suhisuhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Kamis (15/05/2025)
Kegiatan dibuka Bupati Samosir yang diwakili Asisten II Hotraja Sitanggang, ST, MM. Turut hadir di kegiatan FORKOPIMDA Pimpinan OPD, Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Samosir, penyuluh lapangan pertanian, Gapoktan,Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Serikat Tani Kabupaten Samosir, dan Perhiptani.
Baca Juga:
Viktor Silaen : Kawasan Hutan Beda Hutan, Kawasan Hutan Dapat Di Kelola Secara Kelompok Bukan Pribadi
Adapun kegiatan pertemuan dilaksanakan merupakan langkah awal dalam proses pembentukan rancangan peraturan daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Samosir. Dimana Naskah Akademik akan berfungsi sebagai dasar kajian, analisis, dan rekomendasi untuk Ranperda yang akan disusun, serta memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan relevan, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat petani.
Bupati Samosir dalam sambutanya yang dibacakan Asisten II Hotraja Sitanggang menyampaikan bahwa harapan dan cita cita masyarakat petani, dan seluruh stakeholder terkait dapat diakomodir dan diwujudkan nantinya melalui Ranperda yang dibahas.
Lebih lanjut disampaikan Bupati, Bahwa kondisi kabupaten Samosir yang 80 persen penduduknya hidup dari sektor pertanian, Maka dalam RPJMD 2025-2029 dengan visi Samosir " Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan" , Dimana salah satu misinya adalah memantapkan Kemandirian Ekonomi Kerakyatan yang Berkelanjutan Berbasis Pertanian, Pariwisata didukung Infrastruktur Berkualitas.
Baca Juga:
Guna Raih Green Card BP Toba Caldera Tingkatkan Jejaring Kemitraan
Artinya mutlak bahwa potensi yang harus dikembangkan untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat adalah sektor pertanian dan pariwisata sebagai pilar ekonomi, serta membangun infrastruktur pendukung yang baik.
"Penyusunan Ranperda ini akan membuat Samosir menjadi tampil beda,Dimana Pemprov Sumut hingga saat ini belum memiliki Perda yang mengatur terkait akan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani," ucap Hotraja Sitanggang
Dalam Sambutannya Bupati Samosir juga berharap, agar Ranperda nantinya implementatif, Untuk itu kepada para peserta diminta untuk menyampaikan saran yang positif dalam memperkaya muatan Ranperda demi kesejahteraan masyarakat petani.
Ketua KTNA Pantas Marroha Sinaga dalam sambutannya juga berharap melalui diskusi penyusunan naskah akademik nantinya akan mendapatkan suatu kebijakan dan program yang mendukung kesejahteraan para petani di Kabupaten Samosir.
Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, mewakili Forkopimda, Menjelaskan bahwa Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Akan menjadi salah satu agenda yang harus dituntaskan tahun ini. Dalam Propemperda, Ranperda harus sudah dapat dituntaskan paling lambat dalam masa sidang kedua ketiga.
"Ranperda ini merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Samosir yang nantinya akan dibahas bersama DPRD,"ucap Nasip Simbolon
Lebih lanjut Ketua DPRD Samosir berharap agar pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan naskah akademik ini dapat memberikan muatan materi dalam memastikan program pembangunan pertanian di Kabupaten Samosir.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara, Budi SP. Nababan dalam sambutannya menyampaikan bahwa sektor pertanian yang masih menjadi andalan mayoritas penduduk Samosir,Dimana Pertaniannya memiliki potensi yang cukup besar.yang dapat dikombinasikan ke sektor pariwisata. Yang nantinya dengan pertanian akan memiliki potensi nilai jual yang positif, seperti potensi Agrowisata.
"Oleh karenanya, kita sama-sama berharap dengan adanya perda ini nanti maka kesejahteraan masyarakat petani di Kabupaten Samosir akan semakin meningkat,"ujar Budi.
[Redaktur Hadi Kurniawan]