SAMOSIR.WAHANANEWS.CO - Pangururan Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk melalui Plt. Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Gunawan Situmorang menyampaikan, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Samosir menyerahkan 2 (dua) orang tersangka dugaan tidak pidana Korupsi beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samosir. Rabu (07/05/2025)
Lebih lanjut AKP Edward Sidauruk melalui Plt. Kasi Humas Polres Samosir menyampaikan bahwa hal tersebut terkait akan Adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan keuangan Desa Sampur Toba, Kecamatan Harian,Tahun Anggaran 2019.Kedua tersangka JS selaku Kepala Desa Sampur Toba 2014-2019 dan AS sebagai Kaur Keuangan Desa Sampur Toba di tahun 2014-2019
Baca Juga:
Kapolres Samosir : Pentingnya Sinergitas Antara kepolisian dan Tokoh agama Dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Dijelaskan bahwa berdasarkan hasil audit akan kerugian negara oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Samosir, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka yang diduga melakukan tindak korupsi sebesar Rp392.174.712,87 ( Tiga ratus sembilan puluh dua juta seratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus dua belas rupiah delapan puluh tujuh).
Dimana dalam proses penyidikan, Kedua pelaku diduga tersangka Korupsi menyampaikan Kronologis perbuatan tindak pidana korupsi. Dimana Awalnya ketika ada pencairan dana desa, Dimana waktu itu JS meminta seluruh dana yang dicairkan dari AS dengan dalih untuk langsung mengelola pengadaan barang dan jasa.Dana desa yang seharusnya untuk keperluan pembangunan desa tersebut, Sebagian dari dana tersebut dipergunakan oleh JS untuk kepentingan pribadi guna membiayai kampanye dalam pemilihan kepala desa tahun 2019.
Dari hasil proses penyidikan JS mengakui bahwa sejak awal dirinya telah merencanakan penggunaan dana desa sebagai modal kampanye. Dimana dirinya berasumsi bahwa jika terpilih kembali, kegiatan pembangunan yang belum terlaksana akan dikerjakan menggunakan dana APBDes tahun 2020. Namun, hasil dari pemilihan Kepala desa JS kalah.
Baca Juga:
KOMPOL Briston Agus Muntecarlo, Wakapolres Samosir Yang Baru , IPTU Donal P. Sitanggang Jabat Kasat Intelkam
Kasat Reskim juga menyampaikan bahwa
Perbuatan para tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Polres Samosir tetap punya komitmen akan terus memberantas segala bentuk penyimpangan keuangan negara, khususnya yang berdampak langsung pada masyarakat di Kabupaten Samosir,"ucap AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M yang disampaikan Plt. Kasi Humas Polres Samosir pada awak media Via Whats app.
Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Samosir, IPDA Abdur Rahman, S.H., M.H juga menyampaikan bahwa jaksa telah menyatakan berkas perkara atas nama tersangka JS dan AS lengkap (P21), Untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap II (dua) penyerahan para tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya di persidangan.
"Hari ini 07 Mei 2025 kita lanjutkan pelimpahan tahap II, Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya di persidangan,Dimana Jaksa menyatakan berkas perkara atas nama tersangka JS dan AS lengkap (P21),"ucap IPDA Abdur Rahman melalui Plt. Kasi Humas Polres Samosir.
[Redaktur Hadi Kurniawan]