Hotraja Sitanggang Asisten II Pemkab Samosir menjawab akan pertanyaan para peserta aksi damai terkait akan pengadaan Mobil yang di duga tidak sesuai dengan keadaan keuangan Kabupaten Samosir. Dimana perwakilan peserta aksi menyampaikan bahwa saat ini masa Efisiensi Anggaran.
"Pengadaan Mobil dinas Bupati Samosir telah mengikuti akan Permendagri No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah dimana kebutuhan Mobil yang dibutuhkan dengan situasi wilayah Kabupaten Samosir yang berbukit dan hal tersebut telah disampaikan ke DPRD Samosir," ucap Hotraja Sitanggang
Baca Juga:
Salah satu Orator Aksi Damai Hayun Gultom usai mendengar bahwa pengadaan Mobil dinas Bupati yang dibeli tidak dapat dibatalkan, menyampaikan agar kedepannya Mobil dinas bupati Samosir yang dibeli jangan dilelang sebelum 15 Tahun. [Redaktur Hadi Kurniawan]