SAMOSIR.WAHANANEWS.CO - Rianiate, Aksi Demo maupun aksi damai dalam mengkritik kebijakan pemerintah adalah salah hak demokrasi Masyarakat. Dimana Aksi damai dan demo adalah hak demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E,
Dimana Aksi damai dan demo adalah bentuk ekspresi dan partisipasi warga negara dalam proses demokrasi, yang memungkinkan mereka untuk menyampaikan aspirasi, tuntutan, atau protes terhadap kebijakan pemerintah atau isu-isu tertentu.
Baca Juga:
Peserta aksi damai yang diperkirakan berjumlah 30an orang
Dalam rangka itu Koalisi Mahasiswa/ Masyarakat Sipil Peduli Samosir Demokrasi (KMMSPD) lakukan Aksi damai ke Kantor Bupati Samosir jalan Raya Rianiate Kecamatan Pangururan terkait akan adanya pengadaan Mobil Dinas Bupati Samosir yang bernilai sekitar 3,1 Milyar. Kamis (22/01/2026)
Kehadiran rombongan KMMSPD yang direncanakan berjumlah 300 orang namun di lapangan kehadiran peserta aksi berkisar 30an diterima Asisten 1 Pemerintahan kabupaten Samosir Tunggul Sinaga yang didampingi Asisten II Hoteaja Sitanggang dan Asisten III Arnold Sitorus.
Peserta aksi memakai ikat kepala pita Merah putih
Kehadiran rombongan aksi damai tersebut mendapat pengawalan puluhan Polisi dari Polres Samosir dan Puluhan Satpol PP. Dimana kegiatan Aksi damai tanpa didampingi koordinator aksi yang mengajukan izin aksi damai ke pihak Polres Samosir.
Ketatnya penjagaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian guna mengantisipasi hal hal yang di inginkan dimana dalam surat pemberitahuan Aksi damai di tuliskan akan membawa peralatan Ban bekas dan Keranda Peti Mati. Kegiatan Aksi Damai terkait akan Mobil dinas Bupati Berjalan lancar dan rombongan Aksi damai membubarkan diri guna lanjut menuju Ke Gedung DPRD Samosir dan Kejari Samosir.