SAMOSIR.WAHANANEWS.CO - Medan , Bupati Samosir Vandiko T Gultom selasa (25/03/25) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Medan, Rabu (26/03/2025).
Proses penyerahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Samosir Vandiko T Gultom dan Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Paula Henry Simatupang.Selanjutanya dilanjutkan dengan penyerahan LKPD oleh Pemerintah Kabupaten Samosir untuk Tahun Anggaran 2024.Turut mendampingi Bupati Samosir di kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Marudut Sitinjak, Asisten Administrasi Umum Arnod Sitorus,Kaban BPKPD Melva Siboro Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang
Baca Juga:
Kubu Raya Raih Opini WTP dari BPK Kalbar untuk Kesepuluh Kali Berturut-turut
"LKPD bagi pemerintah daerah merupakan tuntutan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dimana LKPD sudah harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,"ucap Bupati Samosir dalam sambutanya
Lebih lanjut Bupati Samosir dalam sambutanya juga menjelaskan guna menyikapi penyerahan LKPD tersebut Bahwasanya kegiatan tersebut rutin dilakukan setiap tahun dan harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua Pemerintah Daerah.Dan juga di sampaikan bahwa hal tersebut bukan hanya sekedar laporan rutin tapi benar-benar mampu meningkatkan kualitas laporan pengelolaan keuangan daerah yang akurat dan transparan khususnya Kabupaten Samosir.
Vandiko Gultom juga berharap arahan dan bimbingan dari Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Sumut dalam hal evaluasi laporan pelaksanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan guna memperoleh kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) T.A 2024. Dimana dengan perolehan WTP nantinya dapat menjadi dasar untuk mewujudkan Samosir Unggul inklusif dan Berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Samosir.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Tarakan Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD 2023
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Paula Henry Simatupang menyampaikan bahwa penyerahan LKPD Pemerintah daerah merupakan amanat UU No. 17 Tahun 2013, yang mengintruksikan harus diserahkan oleh Pemda selambat lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah BPK RI menerima Laporan LKPD Pemerintah Kabupaten maka sesuai amanat UU BPK RI Perwakilan Sumut akan menyelesaikan pemeriksaan LKPD tersebut selambat lambatnya 2 bulan setelah diterima.
Paula Simatupang juga menyampaikan bahwa Ada beberapa hal terjadinya kendala untuk memperoleh WTP antara lain pembatasan lingkup, tidak melanggar Standar Akuntansi Pemerintah dan tidak lengkap dalam menyajikan data.Untuk hal tersebut Kepala BPK menghimbau kepada seluruh kepala daerah agar mengefektifkan sistem pengendalian eksternal dan berpedoman pada motto marsipature hutana be untuk kesejahteraan masyarakat.
[Redaktur Hadi Kurniawan]