SAMOSIR WAHANANEWS.CO - Rianiate, Bupati Samosir Vandiko Gultom membacakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Di kegiatan pengukuhan kembali 25 Kepala Desa. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa (19/08/2025)
Pengukuhan 25 Kepala desa masa jabatan 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, Sesuai dengan amanat Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa..Pengukuhan para kepala desa tersebut dilakukan Bupati Samosir.
Baca Juga:
Pelajar SD Dari Kelurahan Tuk Tuk Ikut Lomba Pantomim Tingkat Pusat, Kelurahan Tuk Tuk Juara 1 Desa Terbersih Tingkat Kecamatan Simanindo
Bupati Samosir menyampaikan bahwa Penambahan masa jabatan berlaku bagi desa yang belum melakukan pemilihan Kepala Desa. Masa jabatan Kepala Desa akan diperpanjang 2 (dua) tahun terhitung sejak waktu pengukuhan. Pengukuhan para kepala desa juga dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Samosir Nomor 262 tahun 2025 tentang pemberhentian penjabat kepala desa dan pengesahan perpanjangan kepala desa yang akhir masa jabatan 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2014.
Kegiatan acara turut dihadiri Wabup Ariston Tua Sidauruk, Ketua DPRD Nasip Simbolon, Pabung 0210 TU, Mayor G. Sebayang, Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol dan Kabag OPS Polres Samosir, Sekdakab. Samosir Marudut Tua Sitinjak, Asisten I Tunggul Sinaga, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang dan pimpinan OPD.
Bupati Samosir dalam arahannya di acara tersebut menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan harus disyukuri, sebab usulan yang perpanjangan dapat direalisasi berkat persetujuan Presiden RI melalui Mendagri. Untuk itu diharapkan seluruh kepala desa yang mendapat masa perpanjangan agar memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Baca Juga:
Bupati Samosir Menyerahkan secara simbolis Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI kepada 86 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan.
"Selamat kepada bapak/ ibu, dan saya ingatkan bahwasanya kita harus mengingat menjadi pelayan masyarakat adalah keinginan kita sendiri. Wajar masyarakat menaruh harapan dan cita-cita yang besar untuk kesejahteraan mereka. Saya harap kita bisa memberikan pelayanan yang terbaik, jangan pernah kita menyalahkan masyarakat karena tuntutan dan harapan itu,"tegas Vandiko
Bupati Samosir juga yakin, Bahwa para kepala desa sudah berpengalaman dan cukup mengerti dalam penggunaan anggaran dan program. Untuk itu ditegaskan untuk segera menyusun akan strategi dan program kerja di desanya masing masing dimana perpanjangan masa jabatan mereka hanya 2 ( dua) tahun.
"Dalam aturan disebutkan bisa diperpanjang, Namun saya tegaskan agar semuanya dapat dimaksimalkan saja 2 tahun, ini hadiah dari saya dan menjadi pengingat bahwa masyarakat menaruh harapan kepada kita. Mari kerjasama yang baik dan solid , kalau desa sejahtera pasti kabupaten juga sejahtera,"ucap Vandiko lebih lanjut
Bupati Samosir juga menekankan agar para Kepala Desa untuk secepatnya menjalin komunikasi yang baik kepada perangkat desa dan BPD, Serta dapat menyatukan kembali derap langkah setelah kurang lebih 2 tahun sempat meninggalkan jabatan.
"Kesempatan ini menjadi momen untuk menuntaskan cita-cita yang belum diselesaikan sebelumnya. Mari ciptakan kesejahteraan untuk masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada. Apabila ada kendala sampaikan berjenjang dan bisa langsung kepada saya. Kita satu kesatuan , komunikasi adalah hal utama, segala kendala kita cari solusi dan selesaikan dengan baik. Samosir hanya bisa sejahtera dengan kebersamaan. Kita jalin komunikasi yang baik satu sama lain" kata Vandiko mengakhiri arahnya.
Kadis Sosial, PMD F Agus Karo-karo di acara pengukuhan para kepala desa juga menjelaskan, Untuk Kabupaten Samosir terdapat 32 Kepala Desa dengan masa jabatan 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024. Tujuh kepala desa dinyatakan tidak memenuhi kriteria dengan alasan 4 orang mengundurkan diri, 2 orang meninggal dunia dan 1 orang menyatakan diri tidak bersedia diperpanjang.
[Redaktur Hadi Kurniawan]