SAMOSIR.WAHANANEWS.CO - Parbaba, Bupati Samosir bersama DPRD resmi menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 . Senin (13/10/2025).Nota kesepakatan dilaksanakan setelah melalui pembahasan Badan Anggaran DPRD dan TAPD, dan di tanda tangani bersama di rapat Paripurna DPRD Samosir, Selasa (14/10/2025)
Turut hadir di rapat paripurna tersebut Forkopimda Samosir, dan yang memimpin rapat Paripurna Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, didampingi Wakil Ketua Sarhocel Tamba. Dan dari Pemkab Samosir turut hadir Sekdakab Marudut Tua Sitinjak, Para SAB, para Asisten, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang dan Pimpinan OPD lainnya beserta Camat.
Baca Juga:
Maruarar Sirait Menteri PKP :Program KUR Bukan Untuk Orang Kaya
Dalam rapat Paripurna tersebut, ditetapkan KUA-PPAS sebesar Rp. 741,9 M lebih. Dimana hasil kesepakatan ini akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), yang nantinya akan dirangkum menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2026.
Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kerja keras dan komitmen dalam proses pembahasan yang dilakukan secara maraton bersama tim anggaran pemerintah daerah.
“Terimakasih atas kerja keras pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja tanpa kenal lelah hingga tercapai kesepakatan bersama atas KUA-PPAS 2026,”ujar Bupati Samosir
Baca Juga:
Apa Tanggapan Jaingat Sihaloho sebagai Kuasa Hukum dari Kansas Limbong Terkait Sidang lapangan di Dusun Gambiri Desa Sari Marihit Kecamatan Sianjur Mula Mula
Lebih lanjut dalam sambutanya Bupati Samosir menegaskan pentingnya menjaga sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan konsistensi perencanaan dan penganggaran, meski dihadapkan pada keterbatasan sumber daya.
Berbagai program strategis yang disepakati, kata Bupati difokuskan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, serta pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Samosir.
"Sebagaimana amanat Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD Samosir 2025–2029, Arah pembangunan kita berpedoman pada visi Samosir yang Unggul, Inklusif, dan Berkelanjutan,”tegas Vandiko.
Vandiko Gultom juga berharap agar penyusunan APBD 2026 dapat diselesaikan tepat waktu dan disetujui bersama paling lambat 30 November 2025, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Dalam rapat Paripurna tersebut Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menekankan agar setiap OPD untuk segera menyiapkan rencana kerja dan petunjuk pelaksana kerja dengan berpedoman program prioritas sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Dana transfer berkurang ke daerah, Pemerintah perlu menjalin komunikasi ke Pemerintah atasan agar pendapatan transfer daerah bertambah. Masih ada kemungkinan dana transfer daerah yang belum masuk.Kami harap tambahan ini sudah masuk dalam pembahasan APBD 2026,"ucap Nasip Simbolon.
[Redaktur Hadi Kurniawan]