SAMOSIR.WAHANANEWS.CO - Palipi,  93 orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Palipi Selasa (05/08/2025) menerima pengukuhan perpanjangan masa jabatan 2019-2027 dan  2023-2031.Pengukuhan yang dilaksanakan secara resmi oleh Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, SE, MM kepada BPD yang ada di 17 Desa se-Kecamatan Palipi.						
					
						
						
							Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk dalam sambutannya di kegiatan pengukuhan yang di laksanakan di tanah Lapang Mogang, Kecamatan Palipi, yang turut dihadiri unsur Forkopimca Kecamatan Palipi, perwakilan OPD,  Dan para Kepala Desa  se-Kecamatan Palipi, 
menyampaikan selamat kepada seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa se- Kecamatan Palipi yang baru dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya, Rabu (06/08/2025)						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Pemkab Samosir Selenggarakan Pelatihan dan Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							"Dengan pengukuhan ini, saudara resmi menjadi wakil masyarakat desa yang diberi amanah dan kepercayaan untuk menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa. Untuk itu, saudara harus menjaga amanah dan kepercayaan tersebut, dengan bekerja secara ikhlas dan sepenuh hati untuk mewujudkan kehidupan masyarakat desa yang lebih demokratis dan dinamis,"ucap Wakil Bupati Samosir						
					
						
						
							Lebih lanjut dalam kata sambutanya Wakil Bupati juga mengingatkan, Bahwa anggota BPD memiliki wewenang untuk mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi, menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa secara lisan dan tertulis,						
					
						
						
							Dan juga dapat mengajukan rancangan peraturan desa yang menjadi kewenangannya, Serta melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa sesuai dengan ketentuan dengan mekanisme yang berlaku, meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan  desa kepada pemerintah desa, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Bupati Samosir ; Pancasila Bukan Sekadar Kata Tapi Harus Jadi Tindakan Nyata Dalam Keluarga, Sekolah Dan Kebijakan Publik
								
								
									
	
								
							
						
						
							Dimana tugas BPD selanjutnya  juga mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta menyusun peraturan tata tertib BPD.						
					
						
						
							Wakil Bupati juga menjelaskan bahwa BPD Dalam menjalankan wewenang tersebut juga meminta agar BPD menjalankan kewajiban – kewajibannya, yakni memegang teguh dan mengamalkan pancasila , melaksanakan undang- undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia;						
					
						
						
							BPD juga diharapkan juga dapat melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan desa; Serta mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan atau golongan; menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa; menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan desa ; mengawal aspirasi masyarakat menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa serta mempelopori penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik; menyerap menampung , menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa.