SAMOSIR.WAHANANEWS.CO - Tangerang, Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk didampingi Kepala Dinas Perhubungan Samosir, Laspayer Sipayung Rabu (03/12/1/2025) melakukan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Hibah Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM kepada pemerintah daerah, yang dilaksanakan di JHL Solitaire Gading Serpong, Tangerang Banten, Jum'at (05/12/2025)
Sebelum di kegiatan Penandatanganan, Diawali dengan kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, yang mengamanatkan bahwa energi nasional serta pengembangan panas bumi sebagai salah satu sumber energi bersih untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah.
Baca Juga:
Potong 15 Persen Dana Bantuan, Kejaksaan Bongkar Modus Korupsi Kadis Sosial Samosir
Dimana di kegiatan sosialisasi disampaikan bahwa dengan adanya Sosialisasi tersebut akan menjadi landasan pemerintah daerah dalam menyelaraskan program energi dengan arah kebijakan nasional. Di kegiatan tersebut juga disampaikan juga agar ada forum koordinasi nasional pemerataan infrastruktur energi terbarukan, yang bertujuan mendukung upaya percepatan pencapaian target nasional menuju net-zero emission 2060.
Dalam pertemuan tersebut Wabup Samosir menyampaikan akan komitmen bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir akan mendukung penguatan ketahanan energi, percepatan transisi energi bersih, serta pemanfaatan infrastruktur energi baru dan terbarukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik di daerah.
Ariston Sidauruk juga berharap nantinya dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Samosir bersama pemerintah pusat dalam mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan sekaligus dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Baca Juga:
Dana Banjir Berbelok Arah, Kadis Sosial Samosir Jadi Tersangka
Dirjen EBTKE, Dadan Kusdiana, dalam kata sambutanya menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menyusun indeks ketahanan energi di daerah, yang didukung oleh survei pada sejumlah provinsi dan kemudian diturunkan ke dalam regulasi tingkat daerah. Menurutnya, ketersediaan akses energi merupakan modal dasar pembangunan serta menjadi kunci dalam mendorong percepatan pemanfaatan energi terbarukan.
[Redaktur Hadi Kurniawan]