SAMOSIR.WAHANANEWS.CO -Pangururan,
Ratusan kepala desa di Kabupaten Samosir menggelar aksi demonstrasi besar-besaran menolak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, Kamis (04/12/2025). Aksi ini menjadi gelombang penolakan terbaru dari pamong desa yang menilai aturan tersebut menghambat pembangunan di tingkat desa.
Ratusan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kabupaten Samosir Sumatera Utara itu memulai aksinya di halaman Kantor Bupati Samosir. Saat menyampaikan aspirasi, mereka yang dipimpin Ketua APDESI Kabupaten Samosir Raja Sondang Simarmata diterima oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Samosir, Marudut Sitinjak.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan: Jaga, Rawat, Kembangkan Geopark Kaldera Toba
Pada aksi tanpa kehadiran Bupati Samosir tersebut, Ketua APDESI Kabupaten Samosir Raja Simarmata dengan tegas menolak PMK 081 Tahun 2025.
"Akibat dari PMK 081 ini, pembangunan di desa jadi terhambat, banyak juga program fisik yang sudah selesai namun tidak bisa di bayarkan akibat tidak cair Dana Desa tahap 2," tegas Raja Sondang Simarmata di hadapan Sekda dan Asisten Pemkab Samosir.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Samosir menyatakan dukungan terhadap aksi para kepala desa dan mengaku telah mengirimkan surat kepada pemerintah atasan dalam hal ini Menteri Keuangan RI.
Baca Juga:
Potensi Perpecahan Tinggi, MARTABAT Prabowo-Gibran Imbau Masyarakat Kawasan Otorita Danau Toba Bentuk 7 Kabupaten/Kota dan 300 Desa Baru Ketimbang Provinsi Tapanuli
Setelah menyampaikan aspirasi di kantor bupati, massa aksi yang mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian kemudian bergerak menuju Kantor DPRD Samosir. Mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Samosir Nasib Simbolon, Wakil Ketua Sarochel Tamba, Wakil Ketua Osvaldo Simbolon, serta sejumlah anggota DPRD lainnya.
"PMK 081 tahun 2025 telah menciderai musrembang desa, PMK 081 juga sangat bertentangan dengan UU nomor 3 tahun 2024 dan kami berharap PMK 081 diberlakukan 2026 saja," ucap Raja Simarmata didampingi para orator desa seperti Kades Rianiate Sitanggang, Kades Pangalaoan Donald Lumban Raja, Kepala Desa Turpuk Limbong Viktor Sinaga, Kades Pardugul Gunawan Sinurat, dan ratusan kades lainnya dari 128 desa di Kabupaten Samosir.
Ketua APDESI Kecamatan Simanindo Johanes Rumahorbo juga menyampaikan keberatan atas pemberlakuan aturan baru terkait mekanisme dana desa yang dinilai meresahkan serta berpotensi merugikan perangkat desa, guru sekolah Minggu, dan masyarakat yang bergantung pada alokasi anggaran desa.