SAMOSIR.WAHANANEWS.CO - Parbaba, Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD menyepakati dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).di rapat paripurna DPRD Samosir Kamis 17/04/2025, dalam rapat lanjutan yang digelar di Gedung DPRD Samosir, Komplek Perkantoran Parbaba, kecamatan Pangururan.
Kesepakatan akan kedua Ranperda yang dibahas menjadi Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Samosir Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya di tanda tangani dalam
berita acara persetujuan bersama Ranperda oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dan unsur Pimpinan DPRD, Jum'at (18/04/2025)
Baca Juga:
Vandiko Gultom : Acara "Mangan Baggal " Selain Sosialisasikan Makan Gratis Bergizi Juga Promosikan Pariwisata Danau Toba
Rapat Paripurna terkait akan Ranperda tersebut dipimpin Ketua DPRD Nasip Simbolon yang didampingi Wakil Ketua Osvaldo A. Simbolon dan Sarhochel M. Tamba, yang dihadiri Bupati Vandiko Timotius Gultom, Forkopimda, Anggota DPRD Samosir, Staf Ahli Bupati, Asisten dan Pimpinan OPD.
Sebelum penandatangan kesepakatan bersama, dilakukan, terlebih dahulu mendengarkan Penyampaian pendapat akhir dari masing masing fraksi yang diawali dari Fraksi Golkar, PKB, PDI Perjuangan, Nasdem, dan diakhiri dari Fraksi Persatuan Demokrat Indonesia Raya. Dimana seluruh fraksi dapat menerima dan menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan beberapa rekomendasi, saran dan catatan.
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom,dalam sambutannya mengapresiasi seluruh anggota DPRD Samosir dan menyampaikan ucapan penghargaan yang setinggi nya atas kerjasama dan sinergitas sehingga pembahasan kedua Ranperda dapat berjalan baik dan sukses.
Baca Juga:
Bupati Samosir : Dari 514 Kabupaten/Kota di Indonesia, Ribuan Kelompok Tani yang Menyampaikan Permohonan, dan yang Terpilih Salah Satunya Adalah Kabupaten Samosir.
"Berbagai ide dan gagasan dalam ruang pembahasan telah kita lalui dengan suasana semangat demokrasi, sinergi, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi dokumen RPJPD yang kami ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan,"ucap Bupati Samosir
Vandiko Gultom juga menjelaskan bahwa materi penyempurnaan yang telah dimuat dalam Ranperda RPJP Kabupaten Samosir tahun 2025-2045, telah disempurnakan target kinerja 10 (sepuluh) indikator kinerja dari total 45 (empat puluh lima) indikator kinerja. selain itu telah ditetapkan 17 proyek strategis daerah.
"Peraturan daerah tentang RPJPD Kabupaten Samosir tahun 2025-2045 yang baru saja ditetapkan ini menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahun, khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD menjadi acuan bagi para calon kepala daerah untuk menyusun visi dan misi dalam pemilihan kepala daerah," ucap Vandiko Gultom
Lebih lanjut Bupati Samosir menyampaikan bahwa Ranperda Kabupaten Samosir tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tanah ulayat batak dan pemanfaatannya telah dibahas secara detil dan mendalam, Sehingga menghasilkan pokok pokok muatan materi dan bersifat operasional yang artinya subjek dan objek masyarakat hukum adat dapat dipetakan secara deliniatif dan memuat pedoman identifikasi, verifikasi dan pengesahan masyarakat hukum adat.
Dijelaskan juga bahwa curahan pemikiran selama pembahasan telah menghasilkan model pengaturan secara hibrid, dimana selain mengatur pokok-pokok pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Ranperda juga bersifat operasional yakni pengakuan subjek dan objek masyarakat hukum adat yang dipetakan secara deliniatif sehingga dapat bersifat operasional dan menjadi role model dalam menerbitkan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Samosir kedepan.
"Ranperda ini berperan penting dalam menguatkan persekutuan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum, sekaligus memberikan perlindungan atas tanah adat yang menjadi identitas diri dan kekayaan budaya dari masyarakat Samosir yang pada akhirnya Ranperda ini akan memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pengusahaan tanah adat,"ucap Vandiko Gultom
Bupati Samosir diakhir kata sambutanya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada segenap Pimpinan dan anggota DPRD, yang telah memberikan perhatian sungguh sungguh mulai dari tahap pembahasan sampai pelaksanaan sidang paripurna dapat terlaksana.
"Semoga kerja keras yang kita lakukan memberikan manfaat bagi masyarakat Samosir yang kita cintai ini. Dan semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan perlindungan dan menyertai seluruh upaya kita untuk mewujudkan Kabupaten Samosir Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan Tahun 2045,"ucap Bupati Samosir.
[Redaktur Hadi Kurniawan]